
Modal Ventura Nasorasudha Mega Ventura Dibatasi dan Dibekukan Usahanya

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ichsanuddin /The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganjar perusahaan modal ventura PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan dari otoritas. Nasorasudha Mega Ventura dibatasi dan dibekukan kegiatan usahanya.
Dalam pengumuman yang ditetapkan pada 18 Desember 2020, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin menyebut OJK telah melakukan pembatasan seluruh kegiatan usaha kepada Perusahaan Modal Ventura karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yaitu “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.
OJK juga telah melakukan pembekuan kegiatan usahanya karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura, yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi”. Dengan demikian, perusahaan modal ventura ini dilarang melakukan kegiatan usahanya.
Sebelumnya, OJK juga pernah mengganjar Nasorasudha karena melanggar peraturan lainnya. Dalam pengumuman OJK yang ditetapkan pada 24 September 2020 yang ditandatangani oleh Moch. Ihsanuddin, OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan ini karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura, yang menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan Pemangku Kepentingan lain”.
Leave a reply
