
MK Putuskan Uji Materi UU Parpol soal Masa Jabatan Ketum Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Selasa (27/6)/Dokumentasi Humas MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat diterima uji materi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), khususnya soal masa jabatan ketua umum (ketum) parpol. Putusan yang tidak dapat diterima itu tertuang dalam Nomor Nomor 53/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno MK terhadap permohonan yang diajukan Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (27/6).
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, pihaknya telah memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan a quo dan menyampaikan batas waktu perbaikan permohonan tersebut yakni pada Senin 12 Juni 2023. Sedangkan, vide risalah persidangan perkara Nomor 53/PUU-XXI/2023, itu sendiri disampaikan pada 30 Mei 2023.
“Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo,” kata Saldi.
Selanjutnya, kata Saldi, hingga sidang pemeriksaan lanjutan, para pemohon tidak dapat hadir lantaran mengalami kendala teknis. Berdasarkan pesan singkat yang disampaikan kepada juru panggil Mahkamah, pemohon menyampaikan, terdapat beberapa berkas dari Papua yang belum tiba, sehingga para pemohon tidak dapat menghadiri sidang, dan meminta kepada MK agar permohonan a quo digugurkan.
Karena itu, kata Saldi, MK menilai para pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo. Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum acara, semestinya permohonan a quo masih dapat dilanjutkan karena MK dapat menggunakan permohonan awal.
“Karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan,” tutur Saldi.
Leave a reply
