Minna Padi Aset Manajemen Gugat Keputusan DK OJK di PTUN Jakarta

0
280

PT Minna Padi Aset Manajemen menggugat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan [OJK] di Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] Jakarta.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada 4 Maret 2024 itu dengan nomor perkara 83/G/2024/PTUN.JKT, Minna Padi Aset Manajemen memohon majelis hakim “menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dalam Surat Nomor:S-110/PM.11/2023 Perihal Sanksi Administratif Berupa Denda dan Perintah Tertulis Tanggal 19 Desember 2023.”

Minna Padi Aset Manajemen juga memohon kepada majelis hakim agar “mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dalam Surat Nomor: S-110/PM.11/2023 Perihal Sanksi Administratif Berupa Denda dan Perintah Tertulis Tanggal 19 Desember 2023.”

Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengakui adanya gugatan dari PT Minna Padi Aset Manajemen tersebut.

“Benar saat ini OJK sedang menangani beberapa perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan PT Minna Padi Aset Manajemen, dimana Penggugat melawan Dewan Komisioner OJK dengan objek sengketa antara lain Sanksi Adminstratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Minna Padi Aset Manajemen,” ujar Inarno menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers bulanan OJK, Selasa, 2 April.

Inarno mengatakan OJK mengenakan sanksi kepada PT Minna Padi Aset Manajemen atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen dan atau pihak lainnya, sebaimana telah diumumkan oleh OJK dalam Pengumuman Nomor Peng-13/PM.1/2023 tanggal 19 Desember 2023.

Baca Juga :   Ketua DK OJK: Kondisi Sektor Jasa Keuangan Stabil, Tetapi Perlu Waspada

“Atas gugatan tersebut OJK akan mengikuti proses hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Apa sanksi kepada Minna Padi Aset Manajemen?

Kepada PT Minna Padi Aset Mana​jemen [MPAM], OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp925 juta dan Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas enam produk reksa dana dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan, yaitu:

  1. Reksa Dana Pringgondani Saham
  2. Reksa Dana Pasopati Saham
  3. Reksa Dana Amanah Saham Syariah
  4. Reksa Dana Property Plus
  5. Reksa Dana Keraton II, dan
  6. Reksa Dana Hastinapura Saham

Beberapa pelanggaran yang dilakukan adalah:

  • PT MPAM memasarkan dan menjual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah mengenai produk yang ditawarkan.
  • Pemasaran produk Repurchase Agreement (REPO) dengan memanfaatkan jaringan tenaga pemasar yang bekerja untuk PT MPAM dalam kurun waktu 2015-2021 untuk kepentingan pemegang saham dan komisaris PT MPAM.
  • PT MPAM tidak mengelola Reksa Dana dengan sebaik mungkin dan tidak melakukan transaksi pada kondisi terbaik demi kepentingan Reksa Dana, yaitu melakukan transaksi silang di luar rentang harga bursa atau tidak berdasarkan kondisi terbaik saat transaksi dilakukan.
Baca Juga :   Tingkatkan Tata Kelola BPR dan BPRS, OJK Atur Lewat POJK Baru

Selain sanksi ke PT MPAM, OJK juga memberikan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada beberapa pihak lainnya, antara lain:

  • Djajadi selaku Direktur Utama PT MPAM denda sebesar Rp200 juta
  • Edi Suwarno selaku Pemegang Saham PT MPAM, sanksi denda Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun
  • Eveline Listijosuputro, selaku Komisaris PT MPAM, denda Rp100 juta dan Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, dan Perintah Tertulis berupa larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama lima tahun.
  • Budi Wihartanto selaku Direktur Investasi PT MPAM, denda sebesar Rp100 juta

Pernah diprotes nasabah

Dalam catatan Theiconomics.com, OJK sudah pernah membubarkan 6 reksa dana PT Minna Padi Aset Manajemen pada 21 November 2019.

Keenam reksa dana tersebut sama dengan 6 reksa dana yang dibubarkan oleh OJK pada 19 Desember 2023 yaitu Reksa Dana Pringgondani Saham, Reksa Dana Pasopati Saham, Reksa Dana Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Property Plus, Reksa Dana Keraton II, dan Reksa Dana Hastinapura Saham.

Baca Juga :   Buntut Kasus Jiwasraya, 170 Kreditur MYRX Gugat BEI, OJK dan Kejagung Senilai Rp 7,9 T

Hal yang menjadi sorotan nasabah saat itu adalah proses pencairan hak nasabah berlarut-larut, tidak sesuai dengan POJK No.23/POJK.04/2016.

Untuk reksa dana yang dibubarkan karena alasan diperintahkan oleh OJK tadi, pada pasal 47 huruf b, POJK No.23/POJK.04/2016 diatur mekansime pengembalian dana nasabahnya. Disebutkan bahwa Manajer Investasi, dalam hal ini MPAM, wajib menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat dua hari bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyerataan (nasabah). Perhitungan dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat pembubabran. Nasabah sudah menerima dana dari pencairan reksa dana tersebut paling lambat tujuh hari bursa.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics