
Menteri Keuangan akan Perpanjang Insentif PPN Pembelian Properti Hingga Desember

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Dok. Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DPT) untuk sektor properti akan diperpanjang hingga Desember 2021. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk perpanjangan ini akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui PMK Nomor 21/PMK/010/2021 hanya berlaku dari Maret 2021 hingga Agustus 2021. Dalam PMK ini, pembelian rumah dengan harga kurang dari Rp2 miliar, mendapatkan diskon PPN mencapai 100%. Sedangkan untuk rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, diberikan diskon PPN sebesar 50%.
Sri Mulyani mengungkapkan PMK untuk perpanjangan insentif pembelian rumah tersebut, saat ini sedang diharmonisasi. “Jadi tinggal satu langkah saja. Enggak akan terlalu lama. Kita harapkan bisa minggu depan keluar [PMK],” ujarnya menjawab pertanyaan media saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8).
PMK perpanjangan ini akan meliputi PPN yang ditanggung pemerintah untuk periode September hingga Desember 2021. “Jadi, artinya Agustus sudah ter-cover di PMK 21, kemudian PMK yang akan terbit meng-cover September sampai Desmber untuk PPN yang ditanggung pemerintah sektor properti yaitu untuk rumah yang harga jualnya maksimal Rp2 miliar itu ditanggung pemerintah PPN-nya adalah 100%. Sedangkan untuk rumah yang di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50%,” ujarnya.
“Kita optimistis PMK-nya akan keluar minggu depan ini yang kemudian bisa meng-cover untuk perpanjangan September hingga Desember,” tambah Sri Mulyani.
Leave a reply
