
Menteri Investasi Perpanjang Izin Pertambangan PT Kaltim Prima Coal, Anak Usaha BUMI, Hingga 2031

Ilustrasi/ist
Pemerintah Indonesia telah memperpanjang izin pertambangan batubara untuk PT Kalitim Priam Coal (KCP), anak usaha PT Bumi Bumi Resources Tbk hingga 31 Desember 2031.
Perpanjangan tersebut diberikan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia pada 9 Maret 2022 melalui Keputusan Menteri/Kepala BKPM No. 90/1/IUP/PMA/2021.
Sebagaimana diketahui kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik KPC telah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu.
Dengan perpanjangan ini, kontrak PKP2B berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Manajemen BUMI menyatakan pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah karena mengakui kontribusi kami kepada kas negara, kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia,” ujar Presiden Direktur BUMI Resources Tbk. Adika Nuraga Bakrie dalam keterangan pers, Jumat (11/3).
Sebelumnya pada November 2020 lalu, pemerintah juga memperpanjang izin anak usaha BUMI lainnya yaitu PT Arutmin Indonesia salama 10 tahun hingga 1 November 2030.
PKP2B PT Arutmin Indonesia berakhir pada 1 November 2020 dan diubah menjadi IUPK. Perpanjangan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020.
Leave a reply
