Menperin: Presiden Setujui Penambahan Penerima Insentif Harga Gas

0
398
Reporter: Antara

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui tambahan perusahaan atau industri penerima insentif penurunan harga gas industri sebesar US$6 per MMBTU.

“Pada prinsipnya Presiden menyetujui (tambahan perusahaan penerima insentif penurunan harga gas industri),” kata Agus Gumiwang dalam konferensi pers bersama melalui video conference, seusai mengikuti Rapat Terbatas Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan Bahan Bakar Minyak Non Subsidi, di Jakarta, Rabu (18/03/2020).

Agus menjelaskan pada tahun 2017, Perpres No 40 telah menetapkan 8 sektor industri penerima insentif penurunan harga gas industri. Pada tahun itu pula, Kemenperin sudah mengusulkan 88 perusahaan untuk bisa menikmati kebijakan harga gas US$6 per MMBTU. Sejak itu baru 8 perusahaan yang diberikan izin untuk menikmati kebijakan tersebut.

Selanjutnya, kata Agus, dalam ratas tersebut Kemenperin mengusulkan tambahan sekitar 430 perusahaan atau industri yang sektor-sektornya sudah ada di dalam Perpres No 40 Tahun 2016. Di luar itu Kemenperin juga mengusulkan tambahan sebesar 325 perusahaan atau industri, yang sektornya belum masuk dalam Perpres tersebut, misalnya sektor kertas dan pulp, ban dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Kemenperin Bagikan 35 Juta Masker untuk Masyarakat

“Pada prinsipnya Presiden menyetujui untuk memasukkan tambahan industri tersebut,” jelas Agus.

Lebih jauh Agus Gumiwang mengatakan sesuai perintah Presiden, Kemenperin akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perusahaan atau industri penerima insentif. Dengan demikian kebijakan gas industri tepat sasaran. Alhasil harga gas US$6 per MMBTU bisa membuat performa industri semakin lebih baik serta bisa memberikan nilai tambah bagi industri.

Selain itu industri juga harus mampu meningkatkan utilisasi, serta dalam jangka menengah mampu untuk membawa investasi baru dan tambahan penyerapan tenaga kerja.

“Jadi kami akan melakukan evaluasi dan monitoring, kami akan mempersiapkan peraturan menterinya untuk ini. Dan tentu harapan kami bahwa kebijakan ini, yang akan diimplementasikan 1 April, akan membawa industri semakin tinggi performanya, selain itu juga dengan upaya monitoring ini kami juga bisa memberikan atau mengambil kebijakan disinsentif,” jelas Menperin.

Leave a reply

Iconomics