Menkopolhukam Pastikan RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPR

0
174
Reporter: Rommy Yudhistira

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tingkat pemerintah sudah selesai. Dan, sudah pula ditandatangani mulai dari Mahfud, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana.

“Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para pejabat tadi,” kata Mahfud dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Mahfud mengatakan, pihaknya akan mengirimkan RUU Perampasan Aset ke DPR dalam waktu dekat ini untuk dibahas kembali bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU). RUU tersebut juga akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak ada lagi masalah di tingkat internal pemerintah.

“Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi, itu kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan,” ujar Mahfud.

Baca Juga :   Jokowi: Kemandirian Industri Obat, Vaksin dan Alkes Masih Jadi Kelemahan Serius Indonesia

Mahfud juga mengakui sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik  baik secara terbuka maupun melalui pertemuan tertutup yang resmi dan tidak resmi. “Itu suatu keharusan di negara demokrasi. Kita jalan karena itu, tapi semuanya tampaknya sama ingin RUU Perampasan Aset ini segera sampai ke DPR baik parpol, pemerintah, maupun DPR. Parpol-parpol sudah minta segera diajukan, DPR juga,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong DPR untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Apalagi RUU Perampasan Aset memang merupakan inisiatif dari pemerintah. “Dan terus kita dorong agar itu bisa segera diselesaikan DPR, ini prosesnya juga sudah berjalan,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, kehadiran RUU Perampasan Aset dinilai mempermudah proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi. “RUU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi. Untuk menyelesaikan setelah terbukti, karena payung hukumnya jelas,” ujar Jokowi.

Leave a reply

Iconomics