
Menko Perekonomian: UU Cipta Kerja Solusi Atasi Pengangguran

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Dok. Ekon
Pemerintah menyebut perumusan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja bertujuan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat. Apalagi merujuk kepada data pengangguran di Indonesia disebut mencapai 6,9 juta jiwa.
“Maksudnya adalah untuk menciptakan lapangan kerja seperti judulnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat telekonferensi pers secara virtual, Senin (12/10).
Airlangga mengatakan, dari jumlah pengangguran itu, sebanyak 3,5 juta orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan karena pandemi Covid-19. Dari angka ini, jumlah yang mengalami PHK mencapai 1,4 juta orang dan 2,1 juta orang dengan status dirumahkan.
Selanjutnya, kata Airlangga, setiap tahun terdapat tambahan anak muda baru yang memasuki lapangan kerja di Indonesia sebanyak 2,9 juta orang. Selain itu, animo masyarakat terhadap kebutuhan pekerjaan terlihat dari jumlah pendaftar program Kartu Prakerja yang mencapai 38 juta pendaftar.
“Itu riil, by name, by address, orang yang perlu pekerjaan, atau orang yang butuh reskilling/upskilling untuk pindah kerja. Dari situ program yang satu tahun disediakan 5,6 juta saat sekarang sudah seluruhnya terserap. Berarti masih ada yang ingin masuk lapangan kerja,” kata Airlangga.
Karena itu, kata Airlangga, UU Cipta Kerja bertujuan menanganai masalah tersebut dan berharap semakin banyak masyarakat memperoleh pekerjaan. Dengan UU Cipta Kerja masyarakat disebut akan semakin mudah mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan atau sebagai wiraswastawan.
Dalam UU Cipta Kerja, kata Airlangga, pemerintah mempermudah permasalahan yang kerap dihadapi para pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam hal perizinan. “Kalau sebelumnya (UMKM) perlu mengurus 3-4 izin dan ongkosnya mahal, pengusaha muda dan wiraswasta sekarang tinggal daftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapat izin sehingga tinggal mengurus ke perbankan dan yang lain, termasuk dengan program yang disiapkan pemerintah seperti KUR yang tahun ini Rp 109 triliun dan tahun depan 230 triliun,” kata Airlangga.
Di samping perizinan, kata Airlangga, pemerintah juga membuat proses untuk mendapatkan sertifikasi halal menjadi gratis bagi UMKM. Pun demikian dengan koperasi yang kini hanya membutuhkan 9 anggota serta tidak perlu melakukan rapat secara fisik namun bisa melalui video conference.
“Dengan demikian, seluruh kemudahan disediakan bagi usaha kecil menengah agar mempunyai lapangan kerja,” katanya.
Leave a reply
