Mengurai Duduk Soal Gagal Bayar Dana Anggota Koperasi Indosurya Cipta

1
1012
Reporter: Petrus Dabu

“Kita akan audit dengan OJK, tetapi terkendala dengan kondisi ini [Covid-19].  Minta ditunda oleh Indosurya-nya,” ujar Suparno.

Meskipun OJK sebelumnya mengatakan pengawasan KSP Indosurya tidak dalam ranah OJK, Suparno mengatakan karena koperasi tersebut menghimpun dana dari masyarakat maka setidaknya Satgas Waspada Investasi yang dikoordiasi OJK dilibatkan dalam audit Indosurya. Tak hanya itu, ada dugaan dana milik anggota diinvestasikan oleh Koperasi Indosurya pada perusahaan investasi yang masih dalam satu grup dengannya.

Suparno  mengatakan Koperasi Indosurya diduga tidak mengelola dana yang dihimpun dari anggota sesuai prinsip-prinsip koperasi, di mana dana simpanan anggota mestinya dipinjamkan kepada anggota yang lain. Ia menyebutkan koperasi tersebut diduga malah menginvestasikan dana anggota “ke tempat yang lain”.

“Kalau itu disimpankan [investasikan] di dalam grupnya itu kan berati ada keterkaitan [dengan OJK]” ujarnya.

Suparno sendiri mencium gelagat tidak baik dari KSP Indosurya ini terutama dalam membuka cabang.  Pihaknya pun sudah beberapa kali memberi peringatan.

“Mereka agresif dalam membuka cabang-cabang. Padahal membuka cabang untuk koperasi itu minimal cukup sehat. Dinilai saja belum bisa, mereka [sudah] agresif sekali minta Penkes [penilaian kesehatan]. Padahal Penkes-nya juga belum kita keluarkan. Karena koperasi nasional itu yang menilai kesehatannya itu [pemerintah pusat],” jelasnya.

Baca Juga :   Sukses di Jabar, Bank Mandiri Gelar Mewirausahakan Petani di Kebumen

Menurutnya, untuk membuka cabang, sebuah koperasi harus memenuhi syarat minimal harus sehat atau cukup sehat. “[Syarat] itu saja belum, mereka sudah buka cabang di mana-mana,” ujarnya.

Suparno menegaskan koperasi yang benar adalah koperasi yang menggunakan dana simpanan anggota untuk dipinjamkan kepada anggota yang lain.

“Nah kalau itu diinvestasikan ke bentuk yang lain? Kalau itu belum ada persetujuan anggota? Kita lihat Indosurya itu dari plang nama saja, tidak ada nama koperasi di situ. Berarti kan ada kelompok besar di situ. Coba lihat [kantor-kantor koperasi] Indosurya, mungkin tulisan koperasi di pintunya kecil, (yang ditonjolin) kelompoknya, korporasinya,” ujarnya.

Karena itu, tambah Suparno masalah gagal bayar KSP Indosurya ini bisa mengarah ke tindakan kejahatan korporasi sesuai Peraturan MA No 13 tahun 2016. “Sekarang ini kami sedang mempersiapkan koordinasi dengan MA barangkali bisa ditangani dengan mengacu pada peraturan MA No 13 tahun 2016 itu,” ujarnya.

Ketika ditanya lagi, apakah gagal bayar di KSP Indosurya ini terjadi karena adanya kejahatan korporasi itu? Suparno mengatakan “Saya menengarai. Kan pemeriksaan juga belum selesai,” ujarnya.

Baca Juga :   Setelah Bareskrim Tangkap Henry Surya, Nasabah Pertanyakan Keterlibatan Pendiri Indosurya Group

Penjelasan Pengurus Koperasi Indosurya

Iconomics belum berhasil meminta penjelasan pengurus koperasi ini. Tetapi pada 24 Februari lalu beredar surat dari pengurus kepada para anggotanya. Dalam surat tersebut, pengurus menjelaskan kondisi yang dialami koperasi tersebut.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2 3 4

1 comment

  1. Denjack 14 April, 2020 at 21:09 Reply

    Mohon kesediaanya bapak2/ibu terkait turut serta menangani dengan transparasi selain nasabah atau anggotanya, indosurya simpan pinjam juga memangkas seluruh karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela tanpa pesangon secara tiba2. Semua dilakukan diluar ketentuan UU yang berlaku

Leave a reply

Iconomics