
Mengurai Duduk Soal Gagal Bayar Dana Anggota Koperasi Indosurya Cipta

Ilustrasi/ist
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta gagal membayar dana investasi milik para anggotanya. Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot dalam siaran pers Minggu (12/4) mengatakan koperasi tersebut tidak dalam ranah pengawasan OJK.
“Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi oleh OJK ini terdiri dari Indosurya Inti Finance (sebagai entitas utama), Indosurya Bersinar Sekuritas (IBS), Indosurya Asset Management (IAM), Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), BPR Indosurya Daya Sukses (BPRIDS), BPR Indosurya Prima Persada (BPRIPP) dan BPR Andalan Daerah (BPRAD),” tulis Sekar.
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya Simpan Pinjam/ISP) memang bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengaturan dan pengawasan OJK. Lembaga tersebut adalah koperasi yang mendapat izin nasional dari Kementerian Koperasi dan UKM dan telah beroperasi sejak tahun 2012. Tetapi apakah benar kasus gagal bayar ini tidak ada kaitannya dengan grup Indosurya yang lain?
Sudah Ditegur Dua Kali
Kementerian Koperasi dan UKM sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran sebanyak dua kali sesuai Undang-Undang Koperasi No.25 Tahun 1992.
Halaman Berikutnya1 comment
Leave a reply

Mohon kesediaanya bapak2/ibu terkait turut serta menangani dengan transparasi selain nasabah atau anggotanya, indosurya simpan pinjam juga memangkas seluruh karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela tanpa pesangon secara tiba2. Semua dilakukan diluar ketentuan UU yang berlaku