Mengapa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Mendesak untuk Disahkan?

0
254

Dukungan politik untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terus disampaikan oleh sejumlah lembaga dan tokoh politik di Indonesia. Presiden Joko Widodo, mislanya,  dalam keterangan pers di Istana Merdeka Rabu (18/1) lalu berharap agar RUU yang sudah lama mandek ini segera ditetapkan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

RUU ini memang mutlak diperlukan. Tidak hanya untuk memberikan perlindungan untuk pekerja rumah tangga itu sendiri, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.

Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengatakan, Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik. Karena itu, Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri No.2/2015, meskipun hal itu juga dinilai belum cukup.

“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” ujarnya dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk “Pentingnya RUU PPRT Disahkan”, Senin (30/1).

Baca Juga :   Partai Buruh Tolak Pembahasan Revisi UU Cipta Kerja

Selama ini, menurutnya, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT. Seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Baik itu sisi kesehatan dan keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti.

Hal-hal inilah, sambugnnya, yang didorong agar bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut. Pekerja domestik akan mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan untuk mendapatkan hidup yang layak. Nantinya, kata dia, Kemenaker memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan dan memberikan informasi hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut kepada para PRT.

“Sementara itu, regulasi ini juga memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa mengenai informasi identitas yang jelas dari pekerja. Selain itu, pengguna jasa juga bisa konsultasi ke instansi terkait untuk bisa mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya akan seperti apa,” terangnya.

Adapun dari sisi penyalur tenaga kerja, kata dia, UU tersebut nantinya akan mengatur tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi dari para pekerja sebelum disalurkan. Hal tersebut dilakukan agar bisa memenuhi standar pelayanan yang diharapkan oleh pemberi kerja.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics