
Mengapa Pemerintah Belum Menaikkan Tarif Listrik untuk Sektor Bisnis dan Industri?

Gerai Hypermart/supermallkarawaci
Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga R2 dan R3 serta untuk kantor pemerintah P1, P2 dan P3. Tetapi, tarif listrik untuk sektor bisnis dan industri belum ikut dinaikkan padahal sama -sama merupakan bagian dari 13 golongan tarif non subsidi.
Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengakui anggaran kompensasi tidak naiknya tarif listrik selama ini juga banyak diserap oleh sektor industri dan bisnis.
“Tetapi kita juga tahu bahwa industri dan bisnis, seperti mal, dan industri baik menengah dan besar, itu juga belum recover betul. Kita tidak mau mengambil risiko mereka baru saja mau bangun, terus kita kemudian dengan menerapkan ini (tarif adjustment) takutnya malah turun lagi. Artinya, mereka tidak lagi bisa bersaing,” ujar Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6).
Karena itulah, tambah Rida, pemerintah mengambil kebijakan untuk saat ini “tidak menengok dulu sektor bisnis maupun industri”.
Rida mengatakan pusat perbelanjaan saat ini memang sudah ramai dikunjungi masyarakat. “Tetapi survei kecil-kecilan kita menunjukkan bahwa ramenya hanya berkunjung saja, tetapi tidak belanja atau belum belanja. Itu juga menjadi pertimbangan kita sehingga kemudian kita mengambil kesimpulan bahwa sektor bisnis dan industri dan bisnis belum sepenuhnya recover atau pulih,” jelasnya.
Karena itulah, pada triwulan III 2022 ini mulai 1 Juli, pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk rumah tangga mampu yaitu R2 dan R3 dan tarif listrik untuk kantor-kantor pemerintah yaitu P1,P2, dan P3.
Rida mengatakan kenaikan tarif listrik untuk kantor pemerintah sebagai bentuk contoh kepada masyarakat. Pembayaran listrik untuk P1,P2 dan P3 berasal dari APBN dan APBD. “Kita memberikan contoh, pemerintah juga menyesuiakan diri untuk kemudian mengikuti dinamika baik itu harga minyak dan seterusnya,” ujar Rida.
Leave a reply
