Mengaku Tak Dimintai Pendapat Soal PKPU Kresna Life, Nasabah Kecewa dengan OJK

0
1130

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tak dimintai pendapat soal proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang kemudian berujung pailit, PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life.

““Pada dasarnya kalau kami diminta pendapat, kami akan kirim surat. Karena kewenangan Undang-Undang itu untuk dimasukkan PKPU untuk sektor keuangan memang harus mendapat persetujuan dari OJK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/6).

Menanggapi pernyataan Wimboh ini, nasabah Kresna Life mengaku terkejut, karena proses PKPU Kresna Life ini sudah diketahui oleh OJK sejak awal.

“Sebelum diajukan PKPU, pengacara beberapa nasabah sudah menyurati OJK untuk meminta izin. Akan tetapi sampai berbulan-bulan tidak mendapat jawaban OJK, sehingga PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan permohonan PKPU. Bukti ini tertulis dengan jelas pada Keputusan PKPU halaman 3 & 4,” ujar Nurlaila, nasabah Kresna Life dalam keterangan tertulis yang diterima Iconomics, Rabu (16/6).

Setelah PKPU dikabulkan, menurut Nurlaila, para nasabah, baik secara kolektif maupun pribadi juga telah mengirimkan surat-surat tertulis yang ditujukan ke Riswinandi selalu Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank di OJK, dengan tembusan disampaikan ke Ketua Dewan Komisoner OJK dan pejabat-pejabat terkait. Dalam surat-surat itu, nasabah meminta OJK bertindak segera atas terjadinya PKPU dan meminta tindakan tegas OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.

Baca Juga :   OJK: Industri Pembiayaan Optimistis Kembali Tumbuh Positif di Tahun 2021

“Namun, dengan penuh kecewa para nasabah hanya mendapat Siaran Pers OJK No.84/DHMS/XII/2020 yang mengatakan tidak pernah menyetujui permohonan PKPU,” ujar Nurlaila.

Nurlaila menambahkan, dalam siaran pers OJK itu, juga disebutkan bahwa OJK menerima dua permohonan untuk melakukan PKPU dari dua pihak dan kedua-duanya ditolak OJK. “Dari bukti-bukti ini, maka terlihat jelas bahwa OJK sudah jelas mengetahui dan diminta pendapatnya tentang PKPU Kresna Life,” ujarnya.

Nurlaila mengatakan, para nasabah juga merasa kecewa karena setelah PKPU diputuskan homologasinya, OJK tidak memantau dan melakukan tugas perlindungan konsumen. “Menurut nasabah, OJK mempunyai ahli-ahli hukum yang pastinya mengetahui bahwa PKPU dapat mengarah kepada kepailitan,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics