Mendag Terbitkan 2 Aturan soal Ekspor, Apa Saja?

0
28
Reporter: Rommy Yudhistira

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan 2 peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian dalam ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan. Kedua atutan itu adalah Permendag No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag No. 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Budi mengatakan, kedua Permendang tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan berlaku pada 13 Maret 2025. Penerbitan Permendag itu untuk meningkatkan ekspor Indonesia, dan memberikan dampak positif kepada perekonomian nasional.

“Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait. Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir,” kata Budi dalam keterangan resminya pada Selasa (18/3).

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2025 untuk mendukung kebijakan hilirisasi pelaku usaha di sektor pertambangan. Melalui regulasi itu, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi, dan percepatan hilirisasi mineral di dalam negeri.

Baca Juga :   Barata Indonesia Ekspor Komponen Pembangkit Listrik ke Armenia

“Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag, dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha,” tambah Isy.

Sedangkan salah satu tujuan penerbitan Permendag No. 9 Tahun 2025, kata Isy, untuk memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi. Revisi ini merupakan wujud pemenuhan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang diatur dalam Appendices Convention on International Trade of Endangered Species of Wild Fauna and Flora (Cites) dan yang bukan Cites atau perlindungan terbatas.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, yakni terkait jumlah populasi spesies tersebut di alam. Jika semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun akan semakin dibatasi,” ujar Isy.

Leave a reply

Iconomics