Mendag Lutfi: Kebijakan DMO Baru Dinaikkan Jadi 30% dan HET Minyak Goreng Diperkuat

0
171
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi para pelaku usaha crude palm oil (CPO) dari 20% menjadi 30%. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada Kamis (10/3) besok.

“Jadi untuk memastikan adanya stok di dalam negeri ini kita akan naikkan dari 20% menjadi 30% yang akan diatur berdasarkan peraturan direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kemendag),” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resminya secara virtual, Rabu (9/3).

Lutfi mengatakan, selain mengubah DMO, Kemendag akan mempertahankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan kebijakan ini disebut akan diperkuat sehingga dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat luas.

“Harga HET minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter,” kata Lutfi.

Dari sisi penguatan pelaksanaan kebijakan tersebut, kata Lutfi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala Badan Pangan Nasional, dan Polri untuk menjamin ketersediaan. Juga memastikan harga yang beredar di pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Pemerintah Tak Hukum TikTok

Kemendag, kata Lutfi, akan memastikan penyaluran minyak goreng terdistribusi dengan baik. Khusus untuk pasokan minyak goreng curah diupayakan bisa tersedia di seluruh pasar-pasar tradisional. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 tentang Perdagangan dan UU Nomor 9 tentang Perlindungan Konsumen.

Lutfi karena itu mengimbau industri menengah dan besar untuk tidak menyalahgunakan kebijakan pemerintah itu. Imbauan tersebut terutama terkait dengan minyak goreng curah yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, industri mikro, dan kecil.

“Kementerian Perdagangan bersama satgas pangan dan seluruh kementerian dan lembaga akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun, memainkan harga, serta tindakan yang melawan hukum dan ketentuan lainnya. Kami sudah koordinasi dengan Mabes Polri, dan kami ingatkan kepada seluruh yang mengikuti tata niaga minyak goreng ini untuk menaati,” katanya.

Leave a reply

Iconomics