Menaker Imbau Perusahaan yang Profit Berikan THR Lebih dari 1 Bulan Gaji untuk Pekerja

0
583
Reporter: Rommy Yudhistira

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak para pelaku usaha untuk bergotong royong bersama pemerintah dalam rangka menaikkan daya beli pekerja. Salah satu cara menaikkan daya beli pekerja itu agar perusahaan tumbuh secara positif memberi tunjangan hari raya (THR) lebih dari 1 bulan gaji bagi pekerja.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” kata Ida dalam keterangan resminya, Sabtu (9/4).

Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022, pihak Kemenaker meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida.

Baca Juga :   Gara-Gara Covid-19, Garuda Geser Fokus Bisnis ke Kargo

Menurut Ida, THR tidak hanya hak bagi pekerja yang berstatus tetap. Pekerja yang berstatus pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, sopir, hingga pekerja rumah tangga berhak untuk menerima THR keagamaan.

Kehadiran Posko THR, kata Ida, sebagai bentuk kesiapan dalam menangani pengaduan, memberikan konsultasi, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Karena itu, setiap pihak dipersilakan untuk memanfaatkan Posko THR.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” tutur Ida.

Sebelumnya, Kemenaker mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022. Dalam surat edaran itu disebutkan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam rangka merayakan hari raya keagamaan.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics