
Menaker Ida Desak Perusahaan Patuhi Keputusan Gubernur soal UMP 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Biro Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendesak seluruh perusahaan mematuhi dan melaksanakan keputusan gubernur soal upah minimum provinsi (UMP) 2023. Kemudian, mendorong setiap pihak terkait untuk meningkatkan dialog mengenai sosialisasi, sehingga UMP 2023 dapat berjalan dengan kondusif.
“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ida dalam keterangan resminya, Selasa (29/11).
Selain mengatur formula perhitungan UMP, kata Ida, dalam Permenaker itu termaktub batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 7 Desember 2022.
Ida mengatakan, perhitungan UMP 2023 yang merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Buktinya terlihat dari rata-rata kenaikan UMP sebesar 7,50% di rentang alpha 0,20 atau berada di tengah-tengah.
“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” ujar Ida.
Menurut Ida, terdapat 33 gubernur yang telah menetapkan UMP 2023 yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, dan NTT.
Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
“Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimistis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ida.
Masih kata Ida, upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun ke bawah, dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.
Berikut ini daftar UMP 2023 yang telah ditetapkan oleh gubernur:
1. Aceh, Rp 3.413.666,00 (naik 7,81%)
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (naik 7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (naik 9,15%)
4. Riau, Rp 3.191.662,53 (naik 8,61%)
5. Jambi, Rp 2.943.033,08 (naik 9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (naik 8,26%)
7. Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (naik 8,05%)
8. Lampung, Rp 2.633.284,59 (naik 7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (naik 7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (naik 7,51%)
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (naik 5,60%)
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (naik 7,88%)
13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (naik 8,01%)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (naik 7,65%)
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (naik 7,86%)
16. Banten, Rp 2.661.280,11 (naik 6,40%)
17. Bali, Rp 2.713.672,28 (naik 7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (naik 7,44%)
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (naik 7,54%)
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (naik 7,16%)
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (naik 8,85%)
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (naik 8,38%)
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (naik 6,20%)
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (naik 7,79%)
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (naik 5,26%)
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (naik 8,73%)
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (naik 6,93%)
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 (naik 7,10%)
29. Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (naik 6,74%)
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (naik 7,20%)
31. Maluku, Rp 2.812.827,66 (naik 7,39%)
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (naik 4,00%)
33. Papua, Rp 3.864.696,00 (naik 8,50%).
Leave a reply
