
Manajemen Kresna Life Belum Putuskan Apapun atas Pembatalan PKPU

Ilustrasi Kresna Life/Dok. KL
PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life belum memutuskan apapun pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah dihomologasi. Meski demikian, Kresna Life akan menyelesaikan kewajiban mereka terhadap semua pemegang polis secara bertahap.
“Kami belum ada keputusan terkait hal tersebut tetapi pada prinsipnya kami akan menyelesaikan kewajiban kami terhadap semua pemegang polis secara bertahap,” kata Direktur Kresna Life Gatot Budianto saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Gatot mengatakan, saat ini semua pemegang polis sudah mendapatkan endorsement atau lampiran perubahan-perubahan di dalam polis yang berisi jadwal pembayaran tiap-tiap polis. Pembayaran pun sudah berjalan sejak Maret lalu dan masih terus berjalan lancar sesuai dengan jadwalnya.
Sebelumnya, berdasarkan situs kepaniteraan MA, amar putusan dengan nomor 647 k/Pdt.Sus-Pailit/2021 menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan pada Juni lalu. Soal ini, manajemen Kresna Life yang diwakili Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata meminta nasabah untuk tetap tenang dan berencana mengajukan pengajuan kembali atas putusan itu.
Sementara itu, praktisi hukum Ricky Vinando menilai putusan kasasi MA itu hanya membatalkan PKPU yang sudah dihomologasi. Karena itu, Kresna Life dipastikan tidak pailit.
Menurut praktisi hukum Ricky Vinando, bahwa benar adanya dalam praktik jika homologasi dibatalkan, maka langsung otomatis jadi pailit. Tetapi, itu tidak berlaku terhadap Kresna Life karena pemohon yang mengajukan PKPU tidak punya legal standing.
“Hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang boleh (ajukan PKPU),” kata Ricky secara terpisah.
Ricky menuturkan, merujuk kepada Pasal 223 Undang Undang (UU) PKPU dan Kepailitan disebutkan dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga Ppnyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Sementara itu, kata Ricky, pada Pasal 55 ayat (1) UU OJK menyatakan sejak 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari menteri keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga keuangan ke OJK.
Leave a reply
