
Manajemen Alfamart Bantah Melakukan Penipuan kepada Franchisee

Gerai Alfamart/Dok. Alfamart
Manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (PT SAT) angkat bicara soal tuduhan penipuan kepada dua direksinya oleh salah satu peneriman waralaba (franchisee). Masalah yang bermula dari kerja sama bisnis ini sebelum ramai diberitakan sudah pernah dimediasi di Kantor Kementerian Perdagangan. Namun, tidak ada titik temu.
“Perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 2 Juni 2021,” tulis manajemen PT SAT dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/8).
Sebelumnya, dua direksi emiten dengan kode saham AMRT ini dilaporkan ke Polada Metrojaya oleh Ihlen Manurung dari CV Andalus Makmur. Atas laporan tersebut, manajemen PT SAT menyampaikan hingga saat ini belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang. “Tidak ada perubahan status dari kedua Direktur Perseroan tersebut,” tulis mereka.
Bagaimana kronologi versi PT SAT?
Tahun 2013-2019
PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Manurung menandatangani Perjanjian Waralaba pada September 2013.
Kemudian, pada September 2018, penerima waralaba mengirimkan surat permintaan penutupan toko. Disebutkan juga bahwa pihak franchisee mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke Perseroan. Namun, perjanjian sewa menyewa tersebut batal karena persoalan dari pihak Ihlen Manurung.
Pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko “Lengkong Gudang Timur” berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2018. PT SAT, pada Desember 2018 mengirimkan data-data perhitungan toko tutup kepada franchisee.
Pada Januari 2019, Ihlen Manurung mengirimkan surat kepada manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk permintaan datadata dan Rekening Koran. Surat tersebut kemudian dibalas oleh manajemen PTSAT pada Februari 2019. Pada Februari 2019 itu juga diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera,Tangerang untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Namun, disebutkan bahwa franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
Pada Maret 2019 manajemen PT SAT menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Akan tetapi franchisee menolak untuk bertemu langsung.
Tahun 2021
Masalah ternyata belum selesai. Setelah hampir dua tahun berlalu, pada Februari 2021, franchisee datang ke Kantor Pusat Perseroan di Alam Sutera – Tangerang. Disebutkan bahwa kedatangan tersebut “mendadak karena belum ada janji sebelumnya.” Tujuan kedatangan franchisee adalah untuk bertemu dengan Franchise Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Namun, disebutkan bahwa, tidak dapat bertemu karena Franchise Director sedang tidak berada di Kantor Pusat.
Februari 2021, dilaksanakan rapat antara franchisee dengan Pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh President Director PT SAT.
Pada Maret 2021, diadakan lunch meeting di Living World Alam Sutera, antara franchisee dengan PT SAT untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Didalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa hutang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus.
Pada 15 April 2021, diadakan mediasi di Kantor Kementerian Perdagangan. Namun, masalah belum selesai. Pada 31 Mei 2021, diadakan rapat di Kantor Pusat Alfamart yang dihadiri Ihlen Manurung bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya. Kemudian, pada 2 Juni 2021 kembali diadakan mediasi di Kantor Kementerian Perdagangan, namun tidak ada titik temu.
Leave a reply
