
Majelis Hakim PN Jaktim Bebaskan Haris-Fatia Terkait Lord Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari semua seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)/Foto: detik.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari semua seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, hak Haris dan Fatia akan dipulihkan baik secara kedudukan maupun martabatnya.
“Menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga,” kata Cokorda di PN Jakarta Timur, Jakarta, Senin (8/1).
Setelah menjalani sidang putusan, Haris Azhar mengucapkan terima kasih kepada tim lawyer yang dipimpin Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Mereka penegak hukum yang paling tinggi integritasnya hari ini di Indonesia. Mereka bekerja dengan pengetahuan, mereka bekerja dengan skill, mereka bekerja dengan dedikasi waktu dan tenaga yang luar biasa,” ujar Haris.
Masih dalam kesempatan yang sama, Fatia Maulidiyanti menambahkan, vonis bebas tersebut tidak semata-mata menjadi perjalanan akhir dari demokrasi di Indonesia. Selama persidangan, Fatia mengaku mendapat pelajaran yang berharga dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Seperti Haris, Fatia pun mengucapkan terima kasih kepada tim lawyer dan seluruh elemen masyarakat yang memberikan dukungan solidaritas. Dan, diharapkan dukungan solidaritas tersebut terus berlanjut untuk seluruh perjuangan rakyat.
Dalam hal ini, kata Fatia, solidaritas juga perlu ditunjukkan pada kasus-kasus lain yang berkaitan dengan demokrasi, keadilan, hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan anti-korupsi.
“Dengan ini sebenarnya juga menunjukkan bahwa hukum semestinya setara, dan kita semua sebagai masyarakat itu bisa membuktikan dan kita bisa mengkritik dan menjadi seseorang yang tidak adil karena tidak mengkritik,” kata Fatia.
Leave a reply
