
Mahfud Sebut dari 197 Laporan, 7 Kasus TPPU Nilainya Mencapai Rp 60 T

Tangkapan layar, Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD/Iconomics
Penegak hukum dinilai jarang menyoroti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal, kasus pencucian uang dinilai lebih besar dari kasus tindak pidana korupsi.
Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dari 197 kasus yang dilaporkan, 7 kasus TPPU nilainya telah menembus Rp 60 triliun dan tidak pernah terkonstruksi dengan baik.
“Padahal kita punya undang-undang. Hanya ada satu, dua, tiga, orang dihukum karena pencucian uang. Padahal itu jauh lebih besar dari korupsi,” kata Mahfud beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, terdapat dugaan TPPU yang melibatkan sekitar 647 pegawai di Kementerian Keuangan sejak 2009 hingga 2023. “Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri,” ujar Mahfud.
Tidak hanya itu, kata Mahfud, berdasarkan penulusuran mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diduga terkait TPPU. Sesuai hasil laporan PPATK, Rafael terindikasi melakukan TPPU sejak 2013.
“Sudah itu diteliti lagi, besoknya ditemukan ternyata Rp 500 miliar. Nah saudara, yang mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, mungkin Rp 10 miliar atau berapa itu. Tetapi pencucian uangnya yang banyak,” ujar Mahfud.
Masih kata Mahfud, transaksi mencurigakan yang sebelumnya telah disampaikan merupakan TPPU yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk kasus korupsi sendiri, Kemenkeu telah mengembalikan Rp 7,08 triliun kerugian.
“Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari korupsi, dari kasus-kasus itu. Yang lain ada yang masih berjalan, ada yang sudah divonis oleh pengadilan, ada yang masih berproses, ada yang belum terlaporkan,” kata Mahfud.
Sementara itu, Wamenkeu Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen menjaga integritas seluruh pegawai. Wujud dari pelaksanaan komitmen tersebut dengan menegakkan kedisiplinan pegawai Kemenkeu untuk melaporkan harta kekayaannya baik melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun sistem internal Kemenkeu.
“Ini jalan masuk kita, sehingga ketika kemarin kita menemukan laporan-laporan kasus situasi yang berkembang, itu yang pertama kita telusuri dan kemudian kita buka satu per satu,” ujar Suahasil.
Lebih lanjut, kata Suahasil, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum TPPU yang terjadi di lingkungan Kemenkeu untuk segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum yang berwenang. “Yang terkait dengan pencucian uang menjadi satu bentuk yang tentu tindak lanjutnya perlu ditangani aparat penegak hukum,” tutur Suahasil.
Leave a reply
