Mahfud MD: Tindak Tegas Pinjol Ilegal Hingga Penyandang Dana, yang Legal Dibina agar Taat Aturan dan Etika

0
487

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan berhenti menindak tegas para pelaku pinjaman online ilegal, bahkan hingga ke penyandang dana dan korporasi. Tetapi, pemerintah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membina para pelaku pinjol yang legal agar melakukan praktik bisnis yang sesuai aturan dan etika.

Mahfud mengatakan praktik pinjol ilegal memiliki kesamaan dengan praktik rentenir yang dulu berkeliling menawarkan pinjaman ke kampung atau pasar. Hanya kini, pelaku pinjol ilegal melakukan penawaran pinjaman dengan menggunkan teknologi. Modus dari pinjol ilegal dan rentenir ini sama yaitu memberikan kemudahaan dan kecepatan di dalam mengajukan pinjaman.

“Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang betransformasi melalui digital. Sehingga perlu kehati-hatian. Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga terus melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Mahfud dalam webinar ‘Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum’, Jumat (11/2).

Mahfud mengatakan meski dari sisi perdata, aktivitas pinjol ilegal itu memenuhi syarat-syarat dalam pasal 1320 KUH Perdana, tetapi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menindak adalah terkait dengan syarat keempat yaitu ada suatu sebab yang halal (suatu sebab yang tidak terlarang).

Baca Juga :   Keuangan Syariah Tahan Banting di Tengah Pandemi

“Sebab yang halalnya ini terpenuhi atau tidak? Dalam praktiknya kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut baik subjektif maupun objektifnya,… semua melalui jebakan-jebakan,”ujarnya.

Upaya tegas terhadap pinjol ilegal, tambah Mahfud dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada kepada nasabah (Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi).

Mahfud mengatakan berdasarkan pengaduaan masyarakat yang masuk ke Polri, OJK dan Pemerintah, ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Diantaranya, adanya pencairan tanpa persetujuan pemohon. Kemudian, penyebaran data pribadi secara melanggara hukum seperti penyebaran foto pribadi yang telah diedit menjadi gambar telanjang disertai ancaman.

“Persoalan bunga dan denda pinjol yang tinggi merupakan hal yang sering dikeluhkan karena merugikan masyarakat. Meskipun penentuan bunga diserahkan kepada pihak di dalam sebuh perjanjian atas asas kebebasan berkontrak, tetapi penyedia pinjol cenderung diposisikan sebagai pihak yang lebih superior, menekan, mendikete dan menteror sesudah perjanjian dilakukan,”ujarnya.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir tahun 2021 lalu, jumlah perusahaan pinjol yang legal adalah 106 perusahaan. Sejak 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari berbagai lembaga, telah melakukan pemblokiran terhadap 4.664 entitas pinjol ilegal.

Baca Juga :   Prabowo akan Resmikan Bank Bulion, OJK Beberkan Potensinya

“Saya ingin menegaskan bahwa pinjol yang sudah berizin dan legal, pak Wimboh dan teman-teman di OJK harus tetap didukung, dikembangkan. Selain itu harus mendorong agar mereka mentaati aturan dan etika di dalam penagihan, menghimbau agar memberi suku bunga yang rendah dan terjangkau serta memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan perkembangan dan inovasi melalui financial technology tidak bisa dihindari. Karena itu, praktik keuangan digital ini dibina, dikawal dan difasilitasi agar pinjol yang legal tumbuh secara sehat khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics