
Mahfud: Isu MK Akan Putus Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup Hanya Analisis Orang

Tangkapan layar, Mahfud MD/Iconomics
Wacana Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sistem penghitungan suara proporsional tertutup dalam pemilihan umum (pemilu) hanya analisis orang di luar lembaga tersebut. Apalagi, sidang pengambilan keputusan majelis hakim MK yang dilakukan secara tertutup baru digelar lusa.
“Saya tadi memastikan ke MK, belum (ada putusan soal sistem pemilu),” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Senin (29/5).
Mahfud mengtakana, pelaksanaan Pemilu 2024 akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walau sudah dipastikan, para penyelenggara pemilu masih menunggu hasil keputusan MK terkait sistem pelaksanaan pemilu itu.
“Mungkin dalam seminggu ke depan MK sudah mengeluarkan vonisnya tentang (sistem pemilu) itu. Apakah terbuka atau tertutup. Tetapi, kalau secara teknis, bukan dari analisis konfigurasi politik,” ujar Mahfud.
Secara teknis, kata Mahfud, penyelenggaraan pemilu yang melalui sistem terbuka dan tertutup mekanismenya tidak jauh berbeda. Dalam sistem tertutup, misalnya, maka nantinya calon legislatif yang terpilih, akan ditentukan melalui partai politik. Sedangkan sistem terbuka, wakil rakyat yang terpilih ditentukan jumlah suara terbanyak.
“Terus secara teknis ini sudah (jelas), karena memang KPU sampai hari ini belum mencetak kartu suara,” ujar Mahfud.
Karena itu, kata Mahfud, pihaknya meminta penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir terhadap putusan MK tersebut. Seluruh penyelenggara pemilu diminta untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, dan memastikan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
“Itu nanti yang risau kira-kira antar-partai politik, antara calon, itu tugas kita. Tugas kita untuk mengamankannya, dan mengarahkan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi penting soal uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilu tahun 2017 terkait sistem proporsional terbuka di MK. Informasi yang diterimanya itu menyebutkan bahwa majelis hakim MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup.
Informasi tersebut, kata Denny, bukan dari hakim MK, melainkan dari sumber yang dipercaya kredibilitasnya. Informasi itu juga menyebutkan akan ada 6 hakim MK yang setuju untuk mengembalikan sistem pemilu ke proprosional tertutup. Sedangkan, 3 hakim MK lainnya akan menyatakan pendapat yang berbeda.
Leave a reply
