Luhut: Presiden Sudah Putuskan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi Sekitar US$6 Miliar

1
908

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memutuskan modal awal untuk pembentukan Lembaga Pengelola Investasi yaitu Indonesian Sovereign Wealth Fund atau Indonesia Investment Authority sekitar US$6 miliar atau kurang lebih Rp87,6 triliun (kurs:14.600).

Sovereign Wealth Fund  ini sekarang berproses dan Pemerintah, Presiden sudah memutuskan kita mungkin akan meletakan [modal] awal ini US$6 miliar,” ungkap Luhut dalam webinar Outlook 2021, The Year of Opportunity, Rabu (21/10).

Dengan modal awal sebesar itu, Pemerintah kata Luhut berharap negara-negara lain atau institusi keuangan lain akan menaruhkan dananya pada Indonesian Sovereign Wealth Fund tersebut karena prospek investasi yang menarik di Indonesia.

Lembaga Pengelola Investasi merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pada pasal 154 hingga pasal 172  diatur soal investasi Pemerintah Pusat. Pada pasal 165 ayat (2) disebutkan bahwa Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Nama Indonesian Sovereign Wealth Fund atau Indonesia Investment Authority disebutkan pada bagian penjelasan pasal 165.

Baca Juga :   Pemerintah Menerbitkan Perpres 109/2020 untuk Dorong PSN

Pada kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan di negara lain lembaga sejenis sudah ada. Singapura misalnya memilki dua yaitu Temasek dan GIC dengan aset masing-masing sebesar US$313 miliar dan US$440 miliar. Malaysia memiliki Khazanah Nasional Berhad dengan asetnya US$ 37 miliar, kemudian Turki memiliki Turkey Wealth Fund dengan aset sebesar US$ 222 miliar. Beberapa negara lainnya juga memiliki lembaga serupa, misalnya Mesir yang memiliki aset sebesar US$12 miliar, Tunisia dengan aset US$3 miliar, Rusia dengan aset US$13 miliar dan India dengan aset US$4 miliar.

Berbeda dengan Luhut, Airlangga mengatakan modal awal untuk Indonesian Sovereign Wealth Fund atau Indonesia Investment Authority disiapkan sebesar US$5 miliar atau sekitar Rp75 triliun.

“Ini diharapkan bisa menjadi penarik bagi investasi  dan tentunya pengelola aset pemerintah ini nanti sebagiannya juga akan masuk di capital market dan ini bisa mengundang invesment fund dari negra lain,” ujar Airlangga.

Berdasarkan pasal 170 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja, minimal modal awal untuk Indonesian Sovereign Wealth Fund atau Indonesia Investment Authority sebesar Rp15 triliun. Modal awal tersebut dapat berbentuk uang tunai, barang milik negara, piutang negara dan atau saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas.

Baca Juga :   KSP: UU Cipta Kerja Dinilai Beri Kemudahan bagi UMKM

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

1 comment

Leave a reply

Iconomics