
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 bps

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, Jumat (28/5).
Rapat Dewan Komisoner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis (27/5), menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS), masing-masing sebesar25 bps.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan di bank umum pun menjadi 4% untuk simpanan rupiah dan 0,5% untuk simpanan valas. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan rupiah di BPR menjadi 6,5%.
“Tingkat suku bunga penjamian tersebut berlaku untuk periode 29 Mei 2021 sampai dengan 29 September 2021,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, Jumat (28/5).
LPS secara reguler menetapkan tingkat suku bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu Januari, Mei dan September, kecuali bila terjadi perubahan dalam kondisi perekonomian dan perbankan yang mengharuskan LPS mengambil langkah yang berbeda.
Periode evaluasi dan penetapan saat ini adalah periode reguler berdasarkan hasil evaluasi pada Mei 2021.
“Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut tidak dapat dijamin oleh LPS. Kami menghimbau bank untuk secara terbuka dan langsung meyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi yang dimaksud pada tempat yang mudah diketahui,” ujar Purbaya.
Ada pun penurunan tingkat bunga penjaminan pada Mei ini, didasari beberapa pertimbangan. Pertama, arah suku bunga simpanan perbankan menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut. “Suku bunga simpana diperkirakan masih akan melanjutkan tren penurunan ditopang oleh kondisi likuditas perbankan yang longgar dan sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang masih akan menerapkan kebijakan suku bunga rendah,” ujar Purbaya.
LPS juga turut mencermati intensitas persaingan suku bunga simpanan yang cenderung menunjukkan penurunan kendati kecepatan penurunan suku bunga antara indiviual bank belum cukup merata.
Kedua, prospek likuditas perbankan yang tetap stabil dan cenderung longgar, sebagai dampak dari pertumbuhan DPK. Ketiga, kondisi stabilitas sistem keuangan domestik relatif terkendali di tengah ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda.
“LPS akan terus berupaya menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya.
Leave a reply
