
LPS Turunkan Tingkat Bunga Jaminan, Apa Pertimbangannya?

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga jaminan LPS bagi bank umum dan BPR masing-masing sebesar 50 bps untuk rupiah dan 25 bps untuk valas di bank umum. Kebijakan tersebut diputuskan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 27 September 2021.
LPS mengambil keputusan tersebut dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
Adanya keputusan tersebut maka tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi sebesar 3,50% dan untuk valas pada bank umum sebesar 0,25%. Sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
“Tingkat Bunga Penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil. Faktor pertimbangan lain dari keputusan ini adalah dinamika risiko pasar keuangan global yang relatif terkendali dampaknya, serta masih perlunya upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan memberikan ruang penurunan biaya dana bagi perbankan” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan pers.
Pertimbangan lain dalam penetapan kebijakan ini adalah tingkat pertumbuhan DPK yang masih cukup tinggi serta stabilitas sistem keuangan domestik yang relatif terkendali, di tengah ketidakpastian ekonomi global yang belum mereda.
Ia mengatakan pihaknya berharap langkah kebijakan LPS, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan lainnya dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi khususnya melalui intermediasi perbankan.
LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan terciptanya stabilitas sistem keuangan melalui instrumen kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang efektif. Di sisi lain LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan yang dapat memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kuat dan stabil.
“Selanjutnya kami tetap mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku” kata Purbaya.
Leave a reply
