
Lima Kajian Reformasi Sistem Keuangan Pemerintah, LPS Diperkuat, Fungsi Pengawasan Bank oleh OJK Terancam ‘Dipretel’

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Ketua DK OJK Wimboh Santoso/Ekon
Di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, wacana untuk melakukan reformasi sistem keuangan semakin menguat. Pemerintah pun dikabarkan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pandemi Covid-19 memang telah memberikan tekanan yang luar biasa pada perekonomian dan sistem keuangan. Dalam kondisi ini, stabilitas sistem keuangan perlu terus dijaga dan dampak ekonomi akibat pandemi ini diantisipasi.
Pemerintah sendiri, kata Sri Mulyani sudah melakukan kajian untuk melakukan reformasi sistem keuangan untuk tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kajian tersebut terdiri atas lima poin yang isinya antara lain soal penguatan peran lembaga-lembaga yang ada di dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan juga menggunkan assessment yang sifatnya forward looking, termasuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanangan krisis yang dilakukan secara berkala oleh KSSK,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual mengenai reformasi sistem keuangan, Jumat (4/9).
Ada pun lima kajian pemerintah untuk melakukan reformasi sistem keuangan meliputi pertama, penguatan dari sisi basis data dan informasi yang terintegrasi antar lembaga. Termasuk di dalam hal ini adalah koordinasi antar lembaga dalam pengkinian (updating), rekonsiliasi serta verifikasi yang dilakukan secara lebih intens. Ini terutama di antara lembaga seperti OJK, BI, LPS dan juga pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Halaman Berikutnya2 comments
Leave a reply

[…] lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini LPS berfungsi hanya sebagai loss minimizer. Sekarang, menurutnya, LPS perlu […]
[…] Pada 4 September lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui sebuah konferensi pers sudah menyampaikan 5 kajian reformasi sistem keuangan. Hanya saja, berbeda dengan DPR yang sudah mempublikasikan draf revisi, pemerintah malah belum sama sekali, sehingga publik pun tidak mengetahui kerangka penguatan yang dibuat pemerintah itu seperti apa. […]