
Lewat UU Cipta Kerja, BUMDes Diharapkan Ikut Pulihkan Ekonomi Nasional di 2021

Tangkapan layar YouTube, kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar/Iconomics
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyebut pemerintahan desa akan terlibat dalam pemulihan ekonomi nasional yang disesuai dengan kewenangannya di 2021. Adapun keterlibatan pemerintaha desa itu terkait dengan pembentukan, pengembangan dan revitalisasi badan usaha milik desa (BUMDes).
“Jika disesuaikan dengan SDGs, ini sama dengan tujuan ke-8 yaitu ekonomi tumbuh merata. Terkait dengan BUMDes ini secara konsep dan draf finalnya sudah selesai disusun oleh Kementerian Desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam sebuah webinar, Sabtu (12/12).
Halim mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi publik secara intensif dan menunggu respons masyarakat terkait dengan draf dan konsep BUMDes itu. Beberapa kegiatan konsultasi publik yang telah dilakukan Kementerian Desa antara lain bertemu dengan para kepala desa, perwakilan pendamping, pengamat dan lain sebagainya.
Yang mendasar dari BUMDes setelah lahirnya Undang Undang (UU) Cipta Kerja, kata Halim, adalah sebuah badan hukum. Jadi, tidak sekadar badan usaha. Sebagai badan hukum, BUMDes punya 2 arah kegiatan yaitu untuk kegiatan ekonomi dan pelayanan umum.
“Ini yang membedakan dengan BUMDes sebelumnya. Sebagai badan hukum menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait BUMDes, maka posisinya sama dengan BUMN di tingkat nasional dan BUMD di daerah,” kata Halim.
Pembentukan BUMDes, kata Halim, merujuk kepada musyawarah desa yang dituangkan ke dalam peraturan desa. Setelah peraturan desa disahkan, maka BUMDes sah sebagai badan hukum dan secara administrasi dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendapatkan nomor registrasi.
Menurut Halim, setiap desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes. Tetapi, BUMDes bisa mendirikan unit-unit usaha yang berada di bawahnya. Kemudian, nama BUMDes harus disesuaikan dengan nama desa yang bersangkutan dan kecamatannya untuk menghindari kesamaan dengan desa serta kecamatan yang lain.
Dengan jumlah desa yang mencapai 74.953, maka jumlah BUMDes tidak akan melebihi jumlah desa tersebut. Dan ini diatur dalam RPP.
“Selain itu kerja sama antar-desa bisa mendirikan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) atas kesepakatan antar-kepala desa. Kalau aturan dan payung hukumnya sama dengan pendirian BUMDes. Untuk ini tidak ada batasan jumlah BUMDesma,” kata Halim.
Leave a reply
