Lewat Revisi Permenaker, Pencairan Dana JHT Akan Dipermudah

0
149
Reporter: Rommy Yudhistira

Tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) akan dikembalikan sesuai dengan substansi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang JHT tahun 2015. Bahkan revisi Permenaker tentang JHT tahun 2022 akan menambahkan beberapa kemudahan untuk mempermudah pekerja/buruh ketika mencairkan dana JHT.

“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja/buruh dalam melakukan klaim program JHT,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/3).

Ida mengatakan, selama masa proses revisi berjalan, maka Permenaker yang berlaku terkait dengan JHT adalah tahun 2015. Sedangkan proses revisi yang dilakukan mengikuti mekanisme pembentukan perundang-undangan dengan menyerap aspirasi, berkoordinasi antar-kementerian/lembaga, merumuskan pokok-pokok pikiran, melakukan harmonisasi dan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait.

“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ujar Ida.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi kinerja Kemenaker yang merevisi peraturan mengenai JHT. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, misalnya, menyambut positif isi revisi dari Permenaker tahu 2022 itu sehingga dalam realisasinya kelak manfaatnya bisa dirasakan pekerja/buruh.

Baca Juga :   Kenaikan Pembayaran JHT dan Pensiun di Maret Lalu, Indikator PHK Meningkat

“Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Ibu Menteri (Ida) dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru, kembali ke (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa,” kata Andi.

Sedangkan Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Menaker Ida yang dinilai mau mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (da) tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi. Kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih,” tutur Said.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics