Lebih dari 30 Pelaku Keuangan Derivatif Sudah Ajukan Izin Prinsip ke OJK

0
37

Setelah alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan pada 10 Januari 2025 ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  animo pelaku jasa keuangan derivatif tetap tinggi.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, OJK, mengatakan hingga 21 Februari 2024 ada 30 pelaku keuangan derivatif yang telah mengajukan izin prinsip ke OJK.

“Sampai hari ini kelihatannya sudah bertambah dari 30, tambah satu atau dua lagi dan kita terus mengirimkan surat untuk mengingatkan kepada pihak-pihak yang belum mengajukan untuk mengajukan permohonan prinsip,” ujar Inarno dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (25/2).

Inarno menegaskan izin prinsip ini hanya merupakan proses registrasi ulang.

“Artinya, kita sebagai pengawas yang baru, kita perlu mendapatkan data-data mengenai hal tersebut. Mereka itu menyampaikan izin prinsip dengan sendirinya kita langsung terima sebagai pelaku jasa keuangan dan di bawah pengawasan kita. Data-datanya juga diserahkan kepada kita,” ujarnya.

Registrasi ulang ini, kata dia, perlu dilakukan karena belum tentu pelaku yang sudah mendapatkan izin sebelumnya dari Bappebti meneruskan bisnis pada produk keuangan derivatif, mempertimbangkan kontribusinya pada pendapatan mereka yang relatif kecil dibandingkan dari perdagangan komoditi.

Baca Juga :   OJK: Kredit Hanya Tumbuh 1,49% di Triwulan II/2020

“Karena kalau untuk keuangan derivatif dibandingkan secara keseluruhan,  revenue dari keuangan derivatif itu hanya sekitar 10-11%, dibanding komoditi segala macam lebih tinggi. Mungkin untuk alasan ekonomis atau tidaknya, mungkin ada beberapa yang akan konsentrasi di komoditas saja, tidak memasukan izin prinsip kepada OJK. Itu kami juga enggak bisa memaksakan harus masuk ke tempat kami. Ini sangat terbuka dan kita dorong yang memang berniat untuk itu,” ujarnya.

OJK, kata Inarno, memberikan batas waktu selama empat bulan kepada pelaku keuangan derivatif untuk mengajukan izin prinsip ke OJK.

Selain terhadap pelaku, tambah Inarno, OJK juga membuka izin usaha baru untuk keuangan derivatif paling lama dua tahun setelah alih tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan.

“Sehingga nantinya kita harapkan 2 tahun ke depan, level of playing field dari semua pelaku pasar itu sama dengan pelaku pasar di tempat-tempat lain, baik itu dari modal stornya, baik dari Modal Kerja Bersih Disesuaikan-nya, itu nanti similiar. Itu kita berikan waktu 2 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :   OJK: Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah Berdaya Saing Tinggi dan Unik

OJK juga meninjau kembali (review) produk keuangan derivatif yang sudah diberikan. Inarno mengatakan, dalam masa transisi pasca perlihan tugas pengaturan dan pengawasan ini, produk yang ada tetap bisa ditransaksikan.

“Setelah enam bulan, itu kita berlakukan agar mereka mengajukan izin ulang terhadap produk-produk tersebut, di samping kita sekalian me-review produk-produk tersebut apakah sesuai dengan persyaratan,” ujarnya.

Berdasarkan POJK Nomor 1/2025, produk derivatif keuangan meliputi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan underlying berupa indeks saham di Bursa Efek Efek atau sekumpulan Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek atau PPA, surat berharga negara atau sekumpulan surat berharga negara, indeks saham asing dan/atau  saham tunggal asing.

Selain itu, produk derivatif keuangan juga dapat berupa kontrak opsi atas Efek dan kontrak derivatif keuangan lain yang ditetapkan OJK.

Alih tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK merupakan amanat dari Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Leave a reply

Iconomics