Lebih Dari 3.000 Partisipan Teken Petisi Online Buka Blokir Rekening WanaArtha Life

0
129
Reporter: Petrus Dabu

Desakan agar rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life tak hanya datang dari manajemen perusahaan itu. Di Change.org juga muncul petisi yang berisi desakan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses verifikasi rekening efek tersebut agar bisa dibuka kembali.

“Kami para pemegang polis WanaArtha Life menjadi korban OJK akibat berlarut-larutnya proses verifikasi yang dilakukan OJK, yang menimbulkan keresahan bagi kami para pemegang polis,” tulis pembuat petisi tersebut yang bernama Andreas W.

Hingga Selasa (21/4) malam, jumlah partisipan yang sudah menandatangani petisi daring itu sebanyak 3.040 dari target 5.000 partisipan.

Para penandatangan pun menyampaikan sejumlah alasan mengapa ikut tanda tangan petisi tersebut.

“Kami simpan uang di WanaArtha itu dari hasil kerja keras dan kami bayar pajak. Juga ada uang orang tua saya yang sudah tua dan tidak bekerja dan mereka butuh makan. Mereka hanya mengharapkan penghasilan rutin dari nilai investasi di WanaArtha untuk makan sehari-hari,” tulis Irene, salah satu yang ikut tanda tangan petisi tersebut.

Baca Juga :   OJK Memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Wanaartha Life

Ratmi Zhu, partisipan lainnya mengatakan harusnya OJK meminta WanaArtha Life menyelesaikan pembayaran kepada nasabah. Karena nasabah tidak bersalah. “Kami hanya menabung saja. Jangan yang disita uang kami,” tulisnya.

Anthony Suliyanto, partisipan lainnya mengatakan nasabah semua resah dengan pemblokiran rekening ini. “Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Asuransi Jiwasraya jangan korbankan kami sebagai pemegang polis dari WanaArtha,” tulisnya seraya memohon agar pemblokiran rekening dibuka.

Pemblokiran rekening WanaArtha ini memang dilakukan karena diduga terkait dengan perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang saat ini sedang disidik Kejaksaan Agung.

Akan tetapi, manajemen WanaArtha telah membantah dan mengklarifikasi perihal dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,81 triliun menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Berdasarkan data yang dimiliki Kejaksaan, WanaArtha tercatat 2 kali melakukan transaksi penjualan saham Hanson International (MYRX) – perusahaan milik Benny Tjokrosaputro –  kepada Jiwasraya sebagai pembeli. Transaksi itu dilakukan pada 15 Desember 2016 dan 26 April 2017. Tiap-tiap transaksi sekitar Rp 175 juta dan Rp 69 juta.

Baca Juga :   Nasabah Wanaartha Life Sodorkan Auditor Independen, Mengapa Belum Bekerja?

Sebelumnya, dalam surat tertanggal 16 April lalu, Yanes Y. Matulatuwa selaku Presiden Direktur WanaArtha Life menginformasikan kepada nasabah bahwa rekening efek perusahanan itu masih diblokir.

Yanes rajin mengirim surat kepada nasabahnya yang isinya perkembangan status pemblokiran dan upaya-upaya yang dilakukan manajemen untuk membuka pemblokiran itu.

Soal petisi yang dibuat oleh para nasabah ini, manajemen WanaArtha sudah mengetahuinya. Seperti dalam surat tertanggal 9 April, Yanes mengatakan membantu Pemegang Polis berkomunikasi dengan regulator dengan mendistribusikan petisi yang telah dibuat oleh para Pemegang Polis kepada pihak-pihak terkait pada tanggal 23 Maret 2020.

Saat ini, manajemen WanaArtha juga menempuh proses hukum, setelah berbagai upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil. “Melalui surat ini kami kembali ingin menyampaikan kepada Para Pemegang Polis, bahwa saat ini WanaArtha Life belum meyerah dan masih berupaya dalam proses penyelesaian masalah ini dan sedang memproses melalui jalur hukum,” tulis Yanes dalam surat tertanggal 16 April.

Leave a reply

Iconomics