Layanan 5G Membutuhkan Fiber Optik, Asosiasi Minta Pemda Relaksasi Aturan

0
313

Marwan O. Baasir, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia meyebutkan bahwa layanan 5G hanya bisa dilakukan bila didukung oleh tersedianya infrastruktur fiber optik. Hal ini yang membedakan dengan 4G yang bisa dilakukan melalui gelombang mikro (microwave).

Karena itulah, pada tahap awal, layanan 5G hanya bisa dinikmati di kota-kota besar di Indonesia yang sudah memiliki infrastruktur fiber optik.

“Kita membutuhkan peran Kementerian Kominfo nanti, membantu kami seluruh operator yang tergabung di Asosiasi agar pemerintah daerah bisa merelaksasi aturannya, sehingga penggelaran fiber optik di kota-kota tersebut dapat dengan mudah, yang akhirnya mendukung deployment 5G,” ujar Marwan dalam sebuah diskusi virtual, Senin kemarin.

Pemerintah telah resmi meluncurkan layanan 5G pada Mei lalu. Saat ini, baru satu operator seluler yang mendapatkan izin kelaikan operasi 5G yaitu Telkomsel. Sementara, Indosat baru mengajukan izin Uji Laik Operasi (ULO) ke Kementerian Kominfo.

“Indosat itu sudah dalam proses ULO dan saat ini masih dalam proses untuk finalisasi penetapannya,” ujar Adis Alifiawan, Koordinator Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat, Kominfo.

Baca Juga :   Strategi Huawei dalam Pengembangan Teknologi 5G di Indonesia

Layanan internet 5G, menurut Adis akan menjadi sebuah lompatan besar yang akan membantu Indonesia menuju era transformasi digital. “Kita akan melakukan banyak efisiensi, banyak otomatisasi dengan bantuan 5G ini. Jadi bukan hanya bicara kecepatan, tetapi juga banyak opportunity dari use case yang lain,” ujar Adis.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics