
Larangan Ekspor Batubara, Perusahaan-Perusahaan Ini Klaim Sudah Penuhi DMO

Konsumsi batubara di Indonesia sebesar 80 juta ton/tahun, dengan kadar abu pada kisaran 6–10 %, maka akan dihasilkan FABA sebanyak 4,8-8 juta ton/tahun/Dok. PLN
Sejumlah perusahaan batubara yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim telah memenuhi kewajiban untuk memasok batubara untuk kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Namun, di sisi lain, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan kritisnya kondisi pasokan batubara yang mengancam ketahananan sistem kelistrikan nasional.
Merespons laporan PLN, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mengeluarkan kebijakan pahit di awal tahun ini yaitu menghentikan ekspor batubara selama bulan Januari 2022.
Di sisi lain, perusahaan tambang batubara termasuk sejumlah emiten di BEI mengklaim telah memenuhi kewajiban mereka untuk memasok kebutuhan batubara untuk pasar dalam negeri termasuk untuk sektor kelistrikan.
PT Golden Eagle Energy Tbk misalnya, melalui anak perusahaannya yaitu PT Triaryani, selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sepanjang tahun 2021 yang lalu, seluruh penjualan batubara PT Triaryani adalah penjualan domestik/dalam negeri yang sebagian besar ditujukan untuk grup PLN dan industri semen dalam negeri,” ujar Chrismasari Dewi Sudono, Sekretaris Perusahaan PT Golden Eagle Energy Tbk melalui keterbukaan informasi di BEI yang dikutip Theiconomics, Kamis (06/01/2021).
Selain itu, tambah Chrismasari, PT Triaryani juga telah memiliki jadwal pengapalan batubara untuk grup PLN dan industri semen dalam negeri di sepanjang bulan Januari 2022 ini dan saat ini telah memiliki komitmen penjualan ke kedua industri tersebut hingga pertengahan tahun 2022.
Michael Harold, Sekretaris Perusahaan PT Sumber Global Energy Tbk mengatakan kebijakan larangan ekspor batubara berdampak terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan.
“PT Sumber Global Energy Tbk juga telah memenuhi DMO dengan pengiriman ke Merak Energi Indonesia sejak tahun 2013 sampai sekarang,” ujar Michael.
Sejumlah perusahaan tambang batubara besar juga mengklaim sudah memenuhi kewajiban DMO. “Perseroan melalui Entitas Anak telah berkomitmen mendukung pasokan batubara untuk kebutuhan kelistrikan nasional sesuai dengan kebijakan DMO yang berlaku,” ujar Jenny Quantero, Sekretaris Perusahaan PT Bayan Resources Tbk.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dileep Srivastava, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT BUMI Resources Tbk. “Sekalipun Perseroan dan/atau Entitas Anak Perseroan telah memenuhi Kewajiban Pasar Domestik (DMO), dengan mendahulukan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri, termasuk PLN, namun Perseroan dan Entitas Anak Perseroan akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah,” ujar Dileep.
Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan Adaro Energy Tbk menyatakan anak-anak perusahaan Adaro telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dalam keterangan persnya pada 1 Januari lalu juga menyampaikan anggotanya telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% pada tahun 2021.”Bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut,” klaim Pandu.
Leave a reply
