
Lagi, Satgas BLBI Melakukan Penguasaan Fisik 2 Aset Properti di Jakpus dan Jaksel

Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti dengan melakukan pemasangan plang/Dok. Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik pada 2 aset yang terletak di Karet Tengsin Jakarta Pusat dan Pondok Pinang Jakarta Selatan. Penguasaan kepada dua aset properti tersebut dilakukan pada 9 September oleh Satgas BLBI yang ditandai dengan pemasangan papan informasi penguasaan.
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan yang dilakukan oleh Satgas BLBI tersebut berupa pertama, aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat. Satgas BLBI menyebut aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Kedua, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Satgas ini bertugas melakukan pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan/atau bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Leave a reply
