
Kuasa Hukum WanaArtha Tuding Kejagung Sengaja Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha menduga Kejaksaan Agung dengan sengaja tidak menghadiri gugatan praperadilan tentang aset sitaan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kesengajaan itu tampak dari ketidakhadiran Kejaksaan Agung dalam sidang perdana praperadilan yang digelar PN Jakarta Selatan pada Senin (8/6).
“Ada dugaan agar praperadilan ini gugur. Dengan sengaja (tidak datang). Sebagai penegak hukum harusnya taat hukum. Tidak hadir tanpa berita jelas Kejaksaan Agung tidak menghormati hukum,” kata Erick S. Paat kuasa hukum WanaArtha Life saat ditemu di PN Jakarta Selatan.
Erick menuturkan, ketidakhadiran Kejaksaan Agung itu sebagai bentuk tidak menghormati pengadilan. Bahkan bisa dibilang menginjak-injak hukum. Dengan tindakan sewenang-wenang itu, kata Erick, maka masyarakat sulit mempercayai Kejaksaan Agung.
“Ini sudah jelas perbuatan melanggar hukum dengan tidak menghormati hukum,” tambah Erick.
Soal langkah ke depan, Erick meminta masyarakat untuk bersabar menunggu sidang lanjutan yang akan dijadwalkan pada 15 Juni mendatang. Dia berjanji akan membuka kerja-kerja Kejaksaan Agung yang dinilainya tidak beres.
“Jangan dibuka sekarang, nanti Kejaksaan Agung tahu strategi kita,” katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung ikut memblokir rekening efek WanaArtha Life. Karena pemblokiran itu, dana nasabah WanaArtha belum bisa dicairkan meski telah jatuh tempo. Manajemen WanaArtha meminta nasabah untuk bersabar
Manajemen WanaArtha telah pula membantah dan mengklarifikasi perihal dugaan keterlibatan mereka dalam kasus Jiwasraya. Dalam salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Benny Tjokrosaputro (pemilik Hanson International dengan emiten MYRX) terdakwa dalam kasus Jiwasraya yang diperoleh wartawan The Iconomics, disebutkan WanaArtha pernah membeli saham MYRX. “Saya juga menjual saham ke WanaArtha, Asabri, Tabung Haji Malaysia, fund manager dan lain sebagainya,” kata Benny Tjokro seperti dikutip BAP itu.
Berdasarkan data yang dimiliki Kejaksaan, penyidik menunjukkan kepada Benny Tjokro data transaksi efek untuk saham MYRX. Dari data transaksi itu, WanaArtha tercatat 2 kali melakukan transaksi penjualan saham MYRX kepada Jiwasraya sebagai pembeli. Transaksi itu dilakukan pada 15 Desember 2016 dan 26 April 2017. Tiap-tiap transaksi sekitar Rp 175 juta dan Rp 69 juta.
Soal pemblokiran ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, rekening yang diblokir, disita dan dibuatkan berita acara penyitaan. Kemudian, dititipkan dan dibuatkan berita acara penitipan yang nantinya dijadikan bukti hasil kejahatan. Bila jaksa penutuntut umum (JPU) bisa membuktikannya sebagai hasil kejahatan, maka nantinya akan dirampas untuk negara.
3 comments
Leave a reply

Transaksi cuma ratusan juta, kenapa yang disita sampai Tirliunan? Gagal paham gue….
gila ya ? ini cerminan negara loh…
gila gila apa tdk ada institusi hukum yg bs dipercaya ? mereka adalah hukum itu sendiri tapi malah mangkir…kecewa berat, udh membuat banyak orang di PHK ditambah corona, sekarang malah kayagini…
Cerminan image hukum luar biasa
Ga ad yg bs dipercaya emg institusi di negara ini