
Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life ke OJK: Kami Butuhnya Realisasi

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Menanggapi somasi yang disampaikan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kepentingan pemegang polis merupakan perhatian utama OJK. Tetapi, kuasa hukum nasabah, Benny Wullur menyatakan yang dibutuhkan nasabah adalah realisasi atas komitmen itu.
“Kami butuhnya realisasi, bukan PKU (pembatasan kegiatan usaha), tidak cabut izin AJK (Kresna Life), awasi agar pembayaran nasabah terealisasi sampai selesai,” ujar Benny kepada Theiconomics, Jumat (8/4).
Benny mengatakan pihaknya akan mengguat OJK bila nanti izin usaha Kresna Life dicabut, seperti yang disampaikan OJK dalam surat No.S252/NB.211/2021 tanggal 4 Maret 2021.
Mewakili nasabah, Benny sudah melayangkan dua somasi kepada OJK karena lembaga pengawas sektor jasa keuangan ini memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Kresna Life. Izin Kresna Life juga terancam dicabut bila tidak melakukan penyehatan kondisi keuangannya.
Nasabah menilai sanksi yang diberikan oleh OJK ini merugikan nasabah Kresna Life terutama dalam hal pembayaran kewajiban Kresna Life kepada para nasabah. Seharusnya, menurut nasabah, OJK sebagai lembaga pengawas industri asuransi di Indonesia mampu memberikan perlindungan dan jaminan yang pasti bagi para nasabah, bukan malah melakukan tindakan yang justru berdampak merugikan para nasabah melalui sanksi pembatasan kegiatan usaha Kresna Life.
Sejak Maret 2021 lalu, Kresna Life sebenarnya sudah mulai mencicil pembayaran kewajiban kepada nasabah yang sebelumnya sejak awal 2020 mengalami gagal bayar. Benny mengatakan sampai 29 Februari 2022, Kresna Life telah melakukan pembayaran kepada pemegang polis sebesar Rp1,37 triliun dari total kewajiban sekitar Rp6,4 triliun.
Namun, akhir-akhir ini nasabah mulai was-was karena pembayaran dari Kresna Life sudah mulai tersendat. Apalagi tenggat waktu yang diberikan OJK kepada Kresna Life untuk menyehatkan kondisi keuangannya makin dekat yaitu 30 April 2022.
“Sampai saat ini sebagian besar nasabah Asuransi Kresna juga masih belum menerima pembayaran cicilan untuk bulan Maret. Nasabah-nasabah sudah berulang kali mengirim whatsapp dan e-mail ke customer service maupun manajemen Kresna, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujar Nurlaila, seorang nasabah Kresna Life kepada Theiconomics.
Nasabah, tambah Nurlaila, juga sudah berulang kali mengirimkan pengaduan ke OJK. Tetapi, menurutnya, juga tidak ada tanggapan. “Kami sangat berharap agar pihak OJK mau menanggapi keluhan nasabah dan mengambil tindakan konkret yaitu tidak mencabut izin usaha Kresna dan memastikan agar Kresna menyelesaikan kewajiban ke nasabah sesuai dengan endorsement polis yang sudah dikeluarkan Kresna sebelumnya,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan serta somasi para nasabah ini, Sekar Putih Djarot selaku Juru Bicara OJK menyampaikan kepentingan nasabah Kresna Life adalah prioritas utama OJK.
“Kepentingan pemegang polis merupakan concern utama dalam menangani permasalahan asuransi Kresna Life. OJK terus mendesak pemegang saham melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo dan melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya termasuk mencari investor baru. OJK akan fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna,” ujar Sekar dalam keterangannya yang diterima Theiconomics, Jumat (8/4).
Leave a reply
