
Kuasa Hukum: Benny Tjokro Dikorbankan untuk Tutupi Kasus Jiwasraya

Muchtar Arifin Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro tersangka dugaan korupsi Jiwasraya/The Iconomics
Setelah 3 kali menuliskan surat yang berisi protes atas penegakan hukum dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tersangka Benny Tjokrosaputro lewat kuasa hukumnya angkat bicara. Benny lewat kuasa hukumnya Muchtar Arifin meminta agar penegak hukum memeriksa perkara ini terbuka dan menyeluruh.
“Diperiksa secara keseluruhan biar diketahui bolongnya di mana. Apalagi saat ini kan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutur Muchtar dalam keterangan resminya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dikatakan Muchtar, pihaknya tentu saja menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara ini. Terlebih Presiden Joko Widodo pernah menyampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk membuat terang dan tuntas kasus Jiwasraya ini.
Akan tetapi, kata Muchtar, pihaknya khawatir mengapa proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terkesan buru-buru. Bahkan tahun pemeriksaannya pun dibatasi hanya periode 2016 hingga 2018. Dia karena itu khawatir jika tujuan proses hukum ini hanya untuk menjerat Benny Tjokro.
“Kami tidak tahu pasti alasan (penyidik). Memang menjelang kabinet pemerintahan Jokowi pertema, menteri BUMN yang lama melaporkan adanya dugaan korupsi (Jiwasraya) ke Kejaksaan Agung. Betul periodenya 2016-2018. Tapi, apa betul dalam waktu begitu, kerugiannya begitu besar?” kata Muchtar bertanya.
Tentu saja soal ini, kata Muchtar, hanya hasil penyidikan yang bisa membuktikannya. Namun, menjadi patut dipertanyakan: kerugian Jiwasraya yang begitu besar, mengapa menteri BUMN sama sekali tidak tahu?
Dalam kesempatan itu, Muchtar mengingatkan agr penyidik Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini. Terlebih Jaksa Agung ST Burhanuddin ingin kasus ini tuntas dan dibuka seterang-terangnya.
“Kami menganalisis ada kekuatan yang besar bergerak bersama-sama atau sendiri-sendiri tapi punya kepentingan yang sama untuk menutupi kasus ini. Jalan yang paling mudah adalah mencari kambing hitam. Klien kami bilang dia (Benny Tjokro) jadi tumbal. Korban untuk dikorbankan menutupi Jiwasraya yang ruginya sudah mencapai triliunan itu,” kata Muchtar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku kasus ini bermula dari laporan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 17 Oktober 2019. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2019.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro (PT Hanson International), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral), Hary Prasetyo (mantan Direktur Keuangan Jiwasraya), Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama Jiwasraya), Syahmirwan (eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya) dan Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 17 triliun. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset para tersangka dengan total senilai Rp 11 triliun.
Leave a reply
