
KSP Moeldoko: Pemerintah Sedang Sempurnakan RUU PPRT

Tangkapan layar, Kepala KSP Moeldoko/Iconomics
Pemerintah sedang membahas untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai dasar hukum perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Dan, tim pemerintah pun sudah melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait penyempurnaan RUU PPRT itu.
“Ada beberapa hal bahasan yang perlu untuk dibahas kembali di sini,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/10).
Moeldoko menuturkan, dalam rumusan yang sedang dikaji terdapat terdapat pembeda antara pekerja social cultural dengan pekerja hubungan industrial. Karena itu, perlu ada kejelasan karena berkaitan dengan unsur yang berbeda satu sama lainnya.
“Ini harus clear, karena ini berkaitan dengan unsur-unsur bisnis. Social cultural itu biasanya berkaitan dengan membantu kekerabatan. Ini nanti akan diatur dengan baik,” kata Moeldoko.
Selanjutnya, kata Moeldoko, pihaknya bersama dengan lainnya sedang berupaya agar RUU PPRT tidak saling tumpang tindih dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ini akan sinkronisasi, sehingga RUU PPRT lebih mengakomodir hubungan pekerja industrial tadi,” ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan. Terlebih untuk melindungi para pekerja rumah tangga yang disebut mencapai 4,2 juta orang.
“Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT ini penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Anwar.
Menurut Anwar, RUU PPRT telah melalui proses selama 18 tahun. RUU PPRT kembali mencuat, masyarakat sipil semakin gencar menyorotinya sehingga masuk dalam prioritas Prolegnas 2022.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT ini agar bisa menjadi UU. Berbicara pekerja domestik yang bekerja di luar negeri, kita selalu mengedepankan kata perlindungan sebagai bagian yang memang tidak terpisahkan dari PMI sektor domestik. Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja pada sektor domestik ini,” kata Anwar.
Leave a reply
