
Kresna Life Dinyatakan Pailit, OJK: Kami Tidak Tahu Kenapa Ini Bisa Jalan

Ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan jasa keuangan mestinya harus mendapatkan persetujuan dari OJK.
Namun, dalam kasus PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK) atau Kresna Life yang kemudian dinyatakan pailit, Wimboh mengaku, OJK sama sekali tidak dimintai pendapatnya.
“Pada dasarnya kalau kami diminta pendapat, kami akan kirim surat. Karena kewenangan Undang-Undang itu untuk dimasukkan PKPU untuk sektor keuangan memang harus mendapat persetujuan dari OJK,” ujar Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/6).
Wimboh menyampaikan itu menjawab pertanyaan dari anggota Komisi XI, Andreas Eddy Susetyo. Atas jawaban Wimboh itu, Andreas kemudian menimpali dengan menanyakan,”Artinya bagaimana?”
“Sebenarnya, memang kalau kita tidak dimintai pendapat, ya tentunya kami tidak tahu kenapa ini bisa jalan,” ujar Wimboh menjawab pertanyaan politikus PDI-Perjuangan itu.
Andreas kemudian bertanya lagi, lantas apa yang menjadi acuan atau pegangan bagi pelaku industri jasa keuangan?
“Kalau setiap lembaga keuangan, prinsipnya sebelum dimasukkan ke dalam kepailitan, harus minta persetujuan OJK. Semua lembaga keuangan,” jawab Wimboh.
Atas jawaban Wimboh itu, Andreas mengatakan, PKPU Kresna Life yang berujung pailit ini menjadi pekerjaan rumah bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). “Karena ini menyangkut iklim investasi yang sebetulnya kita dorong dengan UU Cipta Kerja segala macam, kepastian hukum ini sangat penting,” ujar Andreas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menyatakan Kresna Life pailit berdasarkan amar putusan Nomor Perkara 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.
Pasal 50 UU No.40 tahun 2014 tentang Perasuransian menyebutkan bahwa PKPU hanya bisa dilakukan oleh OJK. Dalam penjelasan atas pasal 50 tersebut dengan jelas disebutkan bahwa “kewenangan pengajuan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang semula dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beralih menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang ini.”
1 comment
Leave a reply

[…] sektor keuangan memang harus mendapat persetujuan dari OJK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin […]