
Kresna Life Bayar Pengembalian Premi Nasabah Secara Bertahap

Ilustrasi/ist
PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) memutuskan akan membayar kewajiban kepada Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) secara bertahap.
Tahap awal penyelesaian akan dilakukan dengan pengembalian premi kepada Pemegang Polis yang memiliki nominal premi sebesar Rp50 juta. Mekanisme Pelaksanaan Penyelesaian akan disampaikan dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020.
Manajemen menambahkan, bahwa penyelesaian untuk Polis lainnya akan disampaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak tanggal 18 Juni 2020.
“Perusahaan berharap agar para Pemegang Polis dapat bersabar dan menunggu informasi selanjutnya, mengingat Perusahaan masih terus melakukan segala upaya untuk dapat melakukan penyelesaian kepada nasabah dengan sebaik-baiknya,” demikian disampaikan manajemen Kresna Life dalam siaran pers yang diterima Iconomics, Jumat (19/6).
Perusahaan juga berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran yang diberikan para Pemegang Polis dalam menghadapi situasi yang sulit ini, dan memohon agar bersama-sama mencoba untuk menghadapi situasi ini dengan sebaik-baiknya.
“Mengingat kondisi ekonomi yang masih sangat sulit akhir-akhir ini, Perusahaan membutuhkan dan memohon dukungan semua pihak terutama Pemegang Polis, sehingga pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan lancar hingga akhir. Perusahaan juga terus menghimbau para Pemegang Polis agar lebih berhati-hati akan rumor dan informasi yang tidak benar dari berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi yang ada,” tulis Kresna Life.
Leave a reply
