
KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR dari Nasdem Jadi Tersangka

Tangkapan layar, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/ Iconomics
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ary Egahni. Keduanya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemotongan anggaran yang seolah-olah diberlakukan sebagai utang kepada penyelenggara negara. Juga disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Terhadap 2 tersangka, kata Johanis, akan dilakukan penahanan tahap pertama selama 20 hari terhitung sejak 28 Maret hingga 16 April 2023 di rutan KPK. Berawal dari laporan, KPK mengumpulkan data dan informasi serta dilanjutkan ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kata Johanis, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga proses pemeriksaan dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Tersangkanya ada 2, berinisial BBSB, Bupati Kapuas periode 2013-2018, dan 2018-2023 dan AE anggota DPR. Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan,” kata Johanis dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3).
Johanis mengatakan, secara konstruksi, Ben yang menjabat sebagai bupati Kapuas 2 periode diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, dan beberapa pihak swasta.
Selanjutnya, kata Johanis, Ary juga diduga aktif turut serta dalam proses tersebut yakni dengan memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah. Fasilitas dan uang itu digunakan Ben membiayai operasional saat mengikuti pemilihan bupati Kapuas, pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, dan untuk keikutsertaan Ary dalam pemilihan anggota legislatif DPR periode 2019.
“Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD pemerintah Kabupaten Kapuas,” ujar Johanis.
Menurut Johanis, Ben juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Juga meminta beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa, ketika mengikuti pemilihan bupati Kapuas, pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, dan untuk Pileg saat Ary maju dalam pemilihan anggota DPR.
“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE, jumlahnya ini sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” ujar Johanis.
Johanis mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dan menelusuri adanya penerimaan-penerimaan lain dari berbagai pihak. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Leave a reply
