KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Komisi Kegiatan Fiktif Agen Jasindo

0
511

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain, pemilik PT AMS.

“Ini merupakan hasil kerja keras insan KPK untuk menemukan alat bukti atau bukti permulaan yang cukup untuk membuat terang suatu perkara tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan resminya yang ditayangkan secara virtual, Kamis (20/5).

Firli mengatakan, perkara yang menjerat Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan penyidikan terhadap Budi Tjahjono selaku mantan Direktur Utama Jasindo yang sudah diadili dan berkekuatan hukum tetap. Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara Budi Tjahjono itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga menaikkan perkara tersebut ke penyidikan pada akhir 2020.

KPK menjerat kedua tersangka tersebut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Program Kompor Listrik Dibatalkan

Untuk memudahkan proses penyidikan, maka penyidik memutuskan untuk menahan Kiagus untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei 2021 hingga 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Solihah tidak bisa hadir meski telah dipanggil KPK dengan alasan sakit.

“Dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 46 saksi. Khusus Solihah, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya dan dipastikan setiap tersangka akan dimintakan pertanggungjawabannya,” kata Firli.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics