
KPK Pastikan Dugaan Mark Up Dana Iklan Bank BJB Naik Sidik tapi Tunggu Proses Administrasi

Kantor bank bjb/Dok. bjb
Berdasarkan hasil gelar perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka pimpinan dan jajarannya memutuskan menaikkan dugaan penggelembungan anggaran iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB ke penyidikan. Karena itu, KPK akan melanjutkan prosesnya dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
“Kalau persetujuan perkara naik ke penyidikan itu berbeda dengan terbitnya Sprindik. Penerbitan Sprindik masih menunggu proses administrasi. Jadi belum ada Sprindik sama sekali,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Lantas mengapa Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan sudah ada 5 tersangka dalam dugaan penggelembungan dana penempatan iklan Bank BJB itu? Naiknya sebuah perkara, kata Tessa, didahului dengan gelar perkara yang dihadiri pimpinan dan struktral yang terlibat.
“Ketika disetujui sebuah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, ada proses administrasinya. Saat ini tahapannya masih proses administrasi,” ujar Tessa.
Ketika ditanyakan perihal tersebut kepada Imam dan Widi Hartoto yang merupakan bagian Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB lewat aplikasi perpesanan Whatsapp, tidak ada jawaban sama sekali. Sementara penjelasan Bank BJB ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, perseroan selalu menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk dalam penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan, manajemen Bank BJB menyatakan siap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Perseroan berharap semua proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.
“Perseroan menghargai upaya penegakan hukum yang berlangsung sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Widi.
Penjelasan BJB
Sebagai lembaga perbankan, kata Widi, Bank BJB menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas, kepatuhan, dan tata kelola yang baik dalam menjalankan bisnis dan operasionalnya. Kemudian, Bank BJB memastikan tidak ada tuntutan hukum yang dihadapi pengurus, pegawai, dan perseroan terkait dengan pemberitaan yang beredar, sehingga tidak ada langkah hukum yang diambil.
Pemberitaan tersebut, kata Widi, tidak akan memengaruhi operasional dan layanan yang diberikan Bank BJB kepada nasabah. Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan integritas yang terjaga.
“Seluruh aktivitas operasional kami diaudit oleh auditor independen, dan laporan tersebut mencerminkan transparansi dalam setiap kegiatan bisnis,” kata Widi.
Meski sedang menghadapi pemberitaan ini, kata Widi, rencana aksi korporasi Bank BJB terkait penerbitan Obligasi Keberlanjutan I Tahap I Tahun 2024 tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yang terdiri atas 2 petinggi Bank BJB dan 3 dari swasta. Para tersangka diduga bersama-sama menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank.
Soal perkara ini, Asep masih belum mau menjelaskannya. Begitu pula nama-nama tersangka tersebut. Asep berjanji akan mengumumkannya pada waktunya.
Leave a reply
