
KPK OTT Pejabat di DJKA Kemenhub, Jokowi: Proyek Pasti Ada yang Bermasalah

Tangkapan layar, Presiden Joko Widodo soal KPK OTT pejabat di DJKA Kemenhub/Iconomics
Presiden Joko Widodo menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak terlepas dari persoalan yang ada. Padahal, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengawasan walau dari seluruh proyek yang dilaksanakan masih tetap ada masalah.
“Tidak mungkin semua proyek yang ribuan banyaknya itu tidak ada masalah, pasti satu atau dua ada masalah,” kata Jokowi di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (13/4).
Karena itu, kata Jokowi, pemerintah akan terus mengawasi di lapangan, agar proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dan, pada umumnya masalah itu terjadi di proyek besar sehingga perlu kontrol di lapangan.
“Wong dikontrol di lapangan saja masih ada masalah, apalagi tidak. Kita ini hampir setiap hari lho ke lapangan mengecek, itupun masih ada masalah, apalagi tidak. Itu biasa, menurut saya biasa,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Mereka yang menjadi tersangka itu adalah Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto atau DIN, Direktur PT DF Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti sampai 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT Kereta Api Manajemen Properti Parjono (PAR),
Kemudian, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya (PTU), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK Badan Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah bukti permulaan, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, penerima uang yang diduga sebagai suap para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api, sejauh ini mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
Menurut Johanis, peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada; proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatera.
Terhadap tersangka penerima suap akan dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Berikutnya tentu KPK terus kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Johanis.
Leave a reply
