
Korporasi Dinilai Bertanggung Jawab Apabila Terjadi Kebocoran Data Pribadi Konsumen

Sejumlah remaja memegang ponsel mereka masing-masing di Medan, Sumatera Utara/Antara
Korporasi dinilai harus bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data pribadi konsumen. Kebocoran ini terjadi bisa saja karena lemahnya sistem keamanan korporasi untuk melindungi data pribadi konsumen sehingga merugikan orang lain.
“Ini harus ganti rugi kepada yang merasa dirugikan. Benar klaim seperti ini tidak mudah karena kerugiannya immaterial,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim ketika berbicara dalam diskusi virtual tentang pentingnya perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan teknologi finansial (fintech), senin (16/11).
Edmon mengatakan, penggunaan data pribadi harus berada dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi digital secara adil. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi perusahaan fintech hanya bisa mengakses camera, microphone, dan location.
Akan tetapi, kata Edmon, perlu dipikirkan akses data pribadi yang dinilai sebagai ilegal. Di sinilah diperlukan aturan lanjutan yang diniali sebagai kebocoran data dari luar dan kebocoran data dari dalam.
“Bocor dari dalam bisa karena pengkhianatan. Pembocoran dari dalam ini jarang diungkap. Dan korporasi perlu bertanggung jawab,” kata Edmon.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Kepatuhan Finpedia Chandra Kusuma mengatakan, Indonesia mulai perlu memperhatikan adanya potensi kecurangan terkait data secara lebih lanjut. Semisal, menyiapkan infrastruktur untuk membuktikan kebocoran data menimbulkan kerugian untuk suatu pihak.
“Juga perlu menanggapi fenomena perusahaan fintech dari luar negeri yang memiliki anak perusahaan di Indonesia dan punya akses terhadap data perusahaan itu,” kata Chandra.
Leave a reply
