Komite Akan Bentuk Satgas untuk Tuntaskan Dugaan TPPU dengan Modus Impor Emas

0
336
Reporter: Rommy Yudhistira

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan (LHA/LHP) dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun. Satgas ini akan membangun kasus yang bertransaksi besar dari awal.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tahap pertama yang akan menjadi pekerjaan Satgas adalah menuntaskan dugaan pencucian uang dengan modus impor emas batangan ilegal senilai Rp 189 triliun lebih. Mahfud telah menyampaikan LHP dengan nilai agregat Rp 189 triliun lebih itu di Komisi III DPR pada 29 Maret lalu.

“Pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan TPPU sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali, namun, Komite memutuskan menindaklanjuti, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk proses hukum atau case building oleh Kemenkeu,” kata Mahfud dalam keterangan resminya di kantor PPATK, Senin (10/4).

Di samping itu, kata Mahfud, Kemenkeu juga telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang berkaitan dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat dalam kasus itu. tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :   Boikot Perdagangan dengan Israel?

Selanjutnya, kata Mahfud, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tinda pidana asal dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. “Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Mahfud.

Masih kata Mahfud, Satgas tersebut akan melibatkan beberapa instansi seperti PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, bidang pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kemenko Polhukam.

“Komite dan tim gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics