
Komisi VI Usul Bentuk Panja atau Pansus Jiwasraya

Wacana pembentukan panja atau pansus mencuat saat rapat Komisi VI DPR dengan Asuransi Jiwasraya/The Iconomics
Wacana pembentukan panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk mendalami permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencuat di Komisi VI DPR. Pembentukan panja atau pansus itu bertujuan untuk membuat terang permasalahan yang dialami Jiwasraya.
“Komisi VI merekomendasikan untuk membentuk panja atau pansus untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya,” kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12).
Di tempat yang sama, Rieke Diah Pitaloka yang menjadi rekan Arya di Komisi VI mengatakan, pembentukan panja sebagai bagian dari penyelesaian kasus Jiwasraya agar lebih cepat dan efisien. Terlebih lewat panja atau pansus persoalan yang menimpa Jiwasraya bisa didalami secara mendetail.
Di samping menyelamatkan Jiwasraya, pembentukan pansus atau panja itu, lanjut Rieke, juga bertujuan menyelamatkan para nasabah yang menjadi korban. “Jika nasabah tidak diselamatkan, maka itu bukan menyelamatkan Jiwasraya namanya. Bagaimana menyelamatkan hak nasabah dan hak negara?” katanya.
Seperti Rieke, anggota Komisi VI lainnya Herman Khaeron menyebutkan, pembentukan panja atau pansus menjadi penting karena bisa menyelesaikan masalah terhadap perusahaan dan nasabah secara bersamaan. Itu sebabnya, politikus Partai Demokrat ini setuju membentuk panja atau pansus.
“Jika memang ada keputusan politik, ayo kita putuskan bersama karena ini sudah salah sejak awal,” kata Herman menimpali.
Komisi VI juga mengusulkan penyelesaian masalah Jiwasraya melalui jalur hukum harus tetap dijalankan. Semisal, mencekal direksi Jiwasraya periode 2013 hingga 2018 hingga kasus ini ada kejelasan. Kemudian, Jiwasraya diminta membuat rencana strategis terkait penyelesaian masalah ini.
Menjawab hal itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, pihaknya membutuhkan dana senilai Rp 32,89 triliun untuk menyelematkan perusahaan. Jiwasraya disebut tidak mampu membayar klaim jatuh tempo akhir tahun ini senilai Rp 12,4 triliun. Apalagi perusahaan ini masih mengalami tekanan likuiditas dan belum ada sama sekali perbaikan terhadap perusahaan.
“Saya mohon maaf kepada nasabah karena tidak bisa memberi tanggal kepastian kapan pembayaran dilakukan sebab ini ada pada aksi korporasi,” kata Hexana.
Leave a reply
