
Kominfo Pastikan Proyek BTS 4G Tetap Berjalan dan Dituntaskan

Tangkapan layar, kata Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD/Iconomics
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tetap berjalan dan dituntaskan. Meski tidak sesuai dengan target yang sudah direncanakan, proyek tahun jamak yang sudah berjalan selama 14 tahun itu, diperkirakan merugi apabila dihentikan.
“Pisahkan proyek itu akan jalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (22/5).
Mahfud mengatakan, pelaksanaan proyek BTS 4G akan dipisahkan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Kominfo tetap akan terbuka demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan saat ini di Kejagung.
“Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai dengan apa yang dilakukan Kejagung dan saya membuka diri, sudah menghubungi Kejagung, silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa dari Kominfo, dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G. Plate yang tersandung kasus dugaan korupsi.
“Plt Pak Menko Polhukam (Mahfud),” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Johnny dalam kasus proyek BTS 4G terbebas dari intervensi politik dan kekuasaan. “Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka, terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Jokowi.
Sebagai informasi, penyidik Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G serta prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 periode 2020 – 2022. Keenam orang itu adalah Johnny Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Direktur Utama BAKTI), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment).
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 8,032 triliun.
Kerugian negara tersebut meliputi 3 hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya mengaudit meliputi analisis data dan dokumen, mengklarifikasi para pihak terkait, dan mengobservasi secara fisik bersama tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta penyidik ke beberapa lokasi.
Leave a reply
