
Komdigi Bersama BSSN dan Bareskrim Mabes Polri Tindak Pelaku Fake BTS

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri) menindak pelaku penipuan “fake” base transceiver station (BTS). Kegiatan tersebut untuk mencegah kerugian material yang dialami masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat meningkat secara signifikan. Jadi Lebaran ini, jangan sampai mereka, apalagi diiming-imingi dengan poin-poin, dan lain sebagainya,” kata Direktur Jenderal infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto di kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (25/3).
Wayan mengatakan, Komdigi bersama BSSN dan Polri memproses penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkomunikasi, dan bertransaksi dengan menggunakan media komunikasi digital.
“Artinya bahwa sebenarnya SMS (short message service) itu masih ideal digunakan untuk OTP (one time password) dan lain sebagainya. SMS ini resmi, layanan yang diberikan penyelenggara selular. Kemudian dari sisi hulu, kami juga sudah berkoordinasi dengan BSSN. Penindakan tetap berjalan, tapi bagaimana sistem ini aman. Kami dengan operator selular juga sudah melakukan upaya,” ujar Wayan.
Selain menindak para pelaku, kata Wayan, Komdigi akan membenahi sistem keamanan saat ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. “Supaya tidak terus mengejar malingnya di seluruh Indonesia, tapi secara kesisteman agar sistem BTS selular ini aman,” tambah Wayan.
Sementara itu, Wakil Kepala BSSN Albertus Rachmad Wibowo menambahkan, dalam 3 minggu terakhir masyarakat digegerkan dengan adanya modus tindak pidana jaringan BTS palsu. Karena itu Komdigi, BSSN, dan Polri bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Hasilnya, kata Albertus, Bareskrim Polri berhasil menangkap 2 terduga pelaku “fake” BTS. Dalam kasus itu, BSSN bertindak sebagai pihak yang mencegah agar peristiwa yang sama terulang kembali.
“Kemudian peristiwa ini bisa didefinisikan terjadi 2 peristiwa, yang pertama adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi, dan yang kedua sebenarnya kejahatan konvensional yaitu penipuan,” kata Albertus.
BSSN karena itu, kata Albertus, mengimbau masyarakat lebih berhati-hati, dan tidak mudah tertipu dengan penawaran yang tidak masuk akal. Sebab, melalui promosi yang disebarkan lewat SMS, para pelaku tindak kejahatan bisa mencuri data-data penting dari masyarakat.
“Jadi kepada masyarakat terutama pada saat libur Hari Raya Idulfitri ini mungkin banyak promo-promo yang dikirimkan melalui WA, maupun SMS, dilihat dengan jelas, apakah pengirimnya itu valid,” ujar Albertus.
Leave a reply
