Kode Etik Penyelenggara Fintech Innovative Credit Scoring untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

0
198

Menindaklanjuti peluncuran Kode Etik Penyelenggara Fintech Innovative Credit Scoring pada Pekan Fintech Nasional tahun lalu, Kelompok Kerja AFTECH mengadakan sosialisasi standarisasi dan tata kelola yang telah disepakati oleh seluruh pemain fintech kluster Innovative Credit Scoring, Rabu (24/2).

J.P. Ellis, Ketua Eksekutif Akses Pasar AFTECH, Sekretaris Pokja Innovative Credit Scoring AFTECH dan CEO Cekskor mengatakan AFTECH mengeluarkan pedoman perilaku dan kode etik industri sebagai acuan bagi penyelenggara fintech dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Keberadaan pedomaan perilaku diharpkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Pedomaan prilaku juga mengatur tanggung jawab perusahaan fintech dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Bagi kluster Innovative Credit Scoring, pedomaan perilaku ini mengatur tanggung jawab penyelenggara fintech Credit Scoring dalam memberikan layanan penilaian secara tepat dan bertanggung jawab kepada konsumen dan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya dalam sambutan acara Fintech Talk AFTECH untuk sosialiasi pedoman perilaku Innovative Credit Scoring, Rabu (24/2).

Ellis menambahkan AFTECH merasa perlu mensosialisasikan kembali poin-poin penting dalam pedoman perilaku kepada seluruh stakeholder baik kepada regulator atau pun rekan bisnis untuk mengetahui praktik bisnis yang sudah diatur diantara pelaku industri itu sendiri.

Baca Juga :   OJK Cabut Izin Usaha UangTeman, Kini Ada 102 Fintech Lending yang Legal

“Saya percaya apabila pedomaan prilaku Innovative Credit Scoring diterapakan dan diimplementasikan secara konsisten dan dengan baik oleh seluruh penyelenggara usaha, maka target untuk mencapai angka 90% inklusi keuangan di Indonesia di tahun 2024 akan dapat kita capai bersama,” ujarnya.

Pedoman perilaku dalam industri fintech berfungsi sebagai acuan bagi penyelenggara fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Keberadaan pedoman perilaku dan diharapkan dapat mendorong budaya inovasi teknologi yang bertanggungjawab sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. Pedoman perilaku (CoC) mengatur tanggung jawab perusahaan fintech dalam memberikan layanannya kepada masyarakat. Bagi IKD kluster credit scoring, CoC mengatur tanggung jawab penyelenggara fintech innovative credit scoring dalam memberikan layanan skoring secara tepat dan bertanggungjawab kepada konsumen dan seluruh stakeholder terkait.

Pada kesempatan yang sama Elsie Hakim dai Legal Partner, ABNR Law, yang ikut dalam penyusunan pedomaan prilaku ini mengatakan pedomaan prilaku ini sendri saat ini sifatnya tidak baku artinya dapat diperbaharui secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan dari Innovative Credit Scoring itu sendiri.

Baca Juga :   Kepengurusan Aftech yang Baru Bertekad Majukan Industri dan Ekosistem Fintech

“Ada 4 prinsip dalam menerapan pedoman perilaku ini yaitu integritas dan kualitas skor yang dapat dipertanggungjawabkan, transparansi data dan pemrosesan data, indenpendensi dan tentu yang paling penting adalah standar keamanan,” ujarnya.

Triyono Gani, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Code of Conduct sangat dibutuhkan khususnya dalam mengatur Fintech mengingat OJK memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengawasi fintech yakni pendekatan market conduct based. Dalam mengembangkan industri innovative credit scoring sekaligus melengkapi Code of Conduct yang telah dibuat, OJK mengusung prinsip 4C (Compliance, Consent, Control, & Competence). Compliance memiliki arti komitmen industri terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dan
tentunya masih sangat berkembang kedepan, konsep Consent terbaik dari setiap nasabah dibutuhkan sehingga mampu meminimalisir potensi paparan risiko hukum bagi Penyelenggara, Control dari regulator maupun asosiasi atas Code of Conduct yang telah dibuat, Competence dari sisi algoritma dan SDM.

 

Leave a reply

Iconomics